Bupati Bolmut Tidak Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Penyebabnya
BOLMORA.COM, BOLMUT – Vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan sudah mendapatkan fatwa dari MUI Nomor: 2 tahun 2021, tetanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal, serta telah mendapat izin dari BPOM setelah melewati beberapa uji klinis. Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh, saat melakukan pencanangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Bolmut, bertempat di RSUD Bolmut, Senin (01/02/2021).
“Dan untuk saya pribadi sangat disayangkan harus berbesar hati, karena termasuk dalam kriteria tidak bisa diberikan vaksin Covid-19, sebab pernah terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar bupati.
Hal itupun menuai pertanyaan banyak kalangan masyarakat, kenapa Bupati Bolmut bukan orang pertama yang mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, pada media Bolmora.com, Selasa (2/2/2021) mengatakan, sebelum divaksinasi penerima vaksin diskrining terlebih dahulu terkait kondisi tubuh, seperti suhu tubuh, tekanan darah, serta riwayat penyakit. Dalam pemberian vaksin, penerima vaksin harus benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak demam. Apabila demam dengan suhu lebih dari atau sama dengan 37,5 derajat celcius, maka vaksinasi ditunda.
Terkait Bupati Bolmut yang belum divaksin, menurutnya, orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan sembuh tidak perlu diberikan vaksin, karena telah mendapat antibodi. Oleh karena itu, seseorang tersebut tidak masuk dalam kelompok prioritas untuk diberikan vaksin.
“Yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sembuh tidak usah divaksin,” ucapnya.
Ini karena, pada tubuh manusia yang telah terpapar virus Covid-19 sudah membuat sistem kekebalan tubuh atau antibodi.
“Logikanya yang terkonfirmasi Covid-19 dan sembuh sudah punya antibodi,” kata Jusnan.
Lebih lanjut, dr. Jusnan menyebut, orang sehat menjadi kelompok prioritas sebagai penerima vaksin. Tentu, hingga sembuh dan tidak terbukti terinfeksi Covid-19, serta dilakukan skrining ulang pada kunjungan vaksin berikutnya.
“Vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan untuk pasien autoimun, gagal ginjal, serta wanita hamil dan penyakit penyerta lainnya yang belum terkontrol,” imbuhnya.
(Awall)



