Hukrim & Peristiwa

Sempat Buron, Akhirnya TSK Kasus Penggelapan Motor Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM — Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap tersangka (TSK) dugaan kasus penggelapan sepeda motor. TSK yang berinisial HA alias Her (20 Tahun) warga Kelurahan Pobundayan ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, pukul 19.00 Wita di Desa Pinonobatuan Barat. Kamis, (27/02/20)

Penangkapan terhadap HA berdasarkan laporan polisi nomor : LP /172/II/2020/Sulut/Spkt/Res Ktg, Tanggal 28 Februari 2020, tentang dugaan penggelapan motor yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2020.

Setelah melakukan pencarian selama satu bulan, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, S.I.K dan Katim Resmob AIPTU Alfret Laheba berhasil mendapat informasi dari masyarakat, dan mengetahui keberadaan TSK sedang bersembunyi di Desa Pinonobatuan Barat. Alhasil pada pukul 19.00 Wita, TSK akhirnya diringkus Tim Resmob.

Selanjutnya Tim Resmob melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 Unit Motor Mio Soul JT 125 warna hitam di bengkel lelaki Ponodi di Desa Mopuya. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawah ke Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih akan terus melakulan pengembangan di lapangan terkait kasus ini, guna mengantisipasi dan mencari adannya barang bukti yang lain”. Kata Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba. 

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button