Hukrim & Peristiwa

Polres Kotamobagu Berikan Penangguhan kepada Owner Investasi Bodong

BOLMORA.COM, HUKRIM – Investasi bodong  yang sempat menghebohkan dan merugikan banyak orang kembali heboh, karena adanya isu penangguhan yang diberikan Polres Kotamobagu terhadap pelaku penipuan Clara Winokan Cs.

Diketahui, Clara Cs sudah mendekam di penjara Mapolres Kotamobagu selama dua bulan, namun sekarang pelaku telah mendapatkan penangguhan.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasubbag Humas Rusdin Zima, saat dikonfirmasi awak BOLMORA.COM , Selasa (26/2/2019), membenarkan isu tersebut.

“ Itu sudah prosedur, masa tahanannya sudah habis dan aturanya memang seperti itu. Untuk sementara ini masih ada berkas yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, yaitu menyita semua barang bukti yang dijarah oleh para korban,” ungkapnya.

Menurutnya, perkara ini dipastikan akan berlanjut hingga ke pengadilan.

“Yang pasti kasus ini akan terus berproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk masa penanguhannya berlaku selama dalam tahap kelengkapan alat bukti.  Jika barang bukti sudah lengkap, maka masa tahanannya akan berlanjuty kembali,” tegas Rusdin.(nisar/gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button