Polres Kotamobagu Berikan Penangguhan kepada Owner Investasi Bodong

BOLMORA.COM, HUKRIM – Investasi bodong yang sempat menghebohkan dan merugikan banyak orang kembali heboh, karena adanya isu penangguhan yang diberikan Polres Kotamobagu terhadap pelaku penipuan Clara Winokan Cs.
Diketahui, Clara Cs sudah mendekam di penjara Mapolres Kotamobagu selama dua bulan, namun sekarang pelaku telah mendapatkan penangguhan.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasubbag Humas Rusdin Zima, saat dikonfirmasi awak BOLMORA.COM , Selasa (26/2/2019), membenarkan isu tersebut.
“ Itu sudah prosedur, masa tahanannya sudah habis dan aturanya memang seperti itu. Untuk sementara ini masih ada berkas yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, yaitu menyita semua barang bukti yang dijarah oleh para korban,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara ini dipastikan akan berlanjut hingga ke pengadilan.
“Yang pasti kasus ini akan terus berproses sesuai
hukum yang berlaku. Untuk masa penanguhannya berlaku selama dalam tahap
kelengkapan alat bukti. Jika barang
bukti sudah lengkap, maka masa tahanannya akan berlanjuty kembali,” tegas
Rusdin.(nisar/gnm)