Akibat Penertiban, Ruas Jalan Depan Pasar 23 Maret Macet
BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan TNI melaksanakan penertiban para pedagang di Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu, Senin (25/2/2019) pagi tadi.
Penertiban tersebut, berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPK-UKM) Kotamobagu Nomor: 870/DPKUKM-KK/34/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang menyebutkan, sehubungan dengan fungsi tempat parkir yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu tidak sesuai dengan peruntukannya, maka Pemerintah Kota Kotamobagu akan melakukan penataan kembali fungsi tempat parkir tersebut sebagaimana mestinya.
“Hari ini sudah ditertibkan, namun tetap kita lakukan pertimbangan – pertimbangan. Yang jelas area itu bukan pimpinan yang melarang tapi aturan yang melarang,” jelas Aray di hadapan para pedagang.
Berdasarkan pantauan BOLMORA.COM, akibat penertiban tersebut arus lalulintas di kompleks pintu masuk pasar 23 Maret menjadi macet, tidak terlihat anggota Dinas Perhubungan yang mengatur arus Lalu Lintas.
“Dinas Perhubungan (Dishub) sudah kita undang untuk turut bersama dalam penertiban ini tapi entah kenapa mereka tidak hadir,” ungkap Aray.
(me2t)



