LSM Penjara Minta DKPP RI Berhentikan Komisioner Bawaslu Bolmut
BOLMORA.COM, POLITIK – Kecewa dengan kinerja lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), membuat LSM Penjara Bolmut menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Bolmut, Rabu (6/2) kemarin.
Ketua LSM Penjara Bolmut Rafik Patingki, dalam orasinya mengaku sangat kecewa dengan sikap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Kami dari LSM Penjara sangat kecewa dengan kinerja Bawaslu Bolmut, yang sampai saat ini tidak memperlihatkan sikap profesional sebagai lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Patingki.
Dia menjelaskan bahwa bentuk kekecewaan yang ditujukan kepada pihak Bawaslu dikarenakan adanya beberapa laporan LSM Penjara yang hanya dilakukan pembiaran.
“Kami melihat Bawaslu Bolmut hanya melakukan pembiaran terhadap laporan kami. Padahal laporan tersebut kami sampaikan sejak 30 Oktober 2018 lalu,” ungkapnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, LSM Penjara juga membacakan beberapa tuntutan di antaranya :
1. Meminta DKPP RI untuk menindak tegas Bawaslu Bolmut,
2. DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner Bawaslu Bolmut.
3. Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) diminta mengevaluasi pengelolaan keuangan Bawaslu Bolmut sampai tingkat PPL.
Namun, hingga unjuk ras selesai, dari ketiga Pimpinan Bawaslu Bolmut hanya 1 yang mau menemui massa aksi. Hal ini pun mengundang amarah dan kekecewaan para massa aksi, serta mengancam akan terus mengawal masalah ini sampai ketiga Pimpinan Bawaslu Bolmut diberhentikan.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa (HPPPS) Bawaslu Bolmut Ben Henzer Enok, saat ditemui awak media mengatakan, selama ini pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.
“Menanangani dugaan pelanggaran itu ada prosesnya. Ada form-formnya yang harus dilewati, tidak serta merta selesai. Kalau pelanggarannya administrasi, maka bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Kalau pelanggarannya pidana, maka harus diputuskan bersama Sentra Gakkumdu, dan kalau pelanggaran itu melibatkan ASN, maka Bawaslu cukup merekomendasikan kepada KASN dan selanjutnya KASN-lah yang memutuskan,” jelas Ketua Gamki Bolmut tersebut.
(Awall)



