13.936 Penduduk di Bolmong Belum Melakukan Perekaman e-KTP
BOLMORA, BOLMONG – Sampai sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mencatat sebanyak 13.936 penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Disdukcapil Iswan Gonibala, Selasa (13/2/2018).
“Memang, masih banyak warga Bolmong yang belum melakukan perekaman, namun kami terus memaksimalkannya agar masyarakat lebih paham dan sadar akan pentingnya memiliki administrasi kependudukan, berupa e-KTP dan lainnya,” ungkapnya.
Iswan menjelaskan, presentase keseluruhannya saat ini sudah mencapai 96 persen yang telah melakukan perekaman
“ Kami juga akan terus melakukan sosialisasi, karena dari 205.338 penduduk, baru 191.402 di antaranya telah telah melakukan perekaman,” katanya.
Ia berharap, masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakuakan perekaman e-KTP.
“Kami harap juga ada perhatian dari masyarakat, akan pentingnya e-KTP. Agar pemerintah dapat mengantongi 100 persen data kependudukan,” imbuh Iswan.(agung)