Anggaran Penyebarluasan Informasi Publik di Bolmong Belum Terealiasi
BOLMORA, BOLMONG – Belum terealisasinya anggaran untuk kegiatan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tampaknya menimbulkan tanya dari sejumlah kalangan.
Padahal, anggaran yang disiapkan untuk tiga triwulan mencapai Rp4,9 miliar, dan sudah tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Sutrisno Tola mengatakan, belum adanya realisasi kegiatan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, mengindikasikan terhambatnya informasi sampai ke masyarakat Bolmong khususnya.
“Ini justru bisa menghambat informasi kegiatan pemda sampai kepada masyarakat,” kata Sutrisno.
Menurutnya, Penjabat Bupati Bolmong seharusnya bisa melakukan evaluasi terhadap realisasi kegiatan yang ada di 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Bupati sebaiknya melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang belum jalan di SKPD, sehingga bisa diukur capaian program di setiap SKPD dalam sebulan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Harry Moka, saat dihubungi mengatakan, untuk kegiatan penyeberluasan informasi tidak ada kendala.
“Tidak ada kendala, semua teknis sudah terpenuhi. Mulai dari survei media yang akan digunakan sebagai mitra Pemda dalam penyebarluasan informasi juga sudah dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, sudah ada peraturan bupati (Perbup) terkait hal itu.
“Perbup telah ditandatangani. Pada prinsipnya kami hanya menunggu perintah pimpinan. Kalau sudah ada perintah, maka segera kami laksanakan,” pungkas Harry.(gnm)



