Rabu, SKPD yang Memberikan Pelayanan Langsung ke Masyarakat Tidak Libur
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu langsung menindak lanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2017, tentang hari libur nasional pada hari Rabu, sehubungan dengan adanya pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa daerah di Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut tidak diberlakukan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu. Itu sebagaimana ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, Senin (13/2/2017).
“Hal tersebut tidak berlaku kepada SKPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas. Di antaranya Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayanan Air Minum, Pemadam Kebakaran, keamanan dan unit atau satuan kerja yang bersangkutan dengan pelayanan lansung kepada masyarakat. Libur hanya berlaku untuk pegawai di tempat tersebut, terkecuali dia berdomisili di Bolmong,” jelas Tahlis.
Dia meminta kepada para pimpinan di unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan tersebut agar dapat mengatur penugasan pegawai pada Rabu nanti, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagai mana semestinya.
“Besok saya akan panggil para pimpinan unit atau satuan kerja tersebut, untuk menjelaskannya,” cetus Tahlis.(me2t)



