Kejari Bolmut Segera Simpulkan Kasus Sangadi Paku Induk
BOLMORA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolmut akan segera menyimpulkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2016 yang menyeret Sangadi Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang Barat, berinisial MG alais Mas. Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie Intel Kejari Bolmut Roberto Sohilait, SH, MH., kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017) pagi tadi.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, terlapor sudah memberikan keterangan atas laporan terkait penyalahgunaan Dandes tahun 2016 tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Selasa (7/2/2017) besok, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Paku Induk , guna memperdalam penyelidikan lanjutan terkait pemalsuan tanda tangan pencairan dana senilai Rp. 35 juta tersebut.
“Kami sudah menjadwalkan, besok akan memeriksa TPK Desa Paku Induk. Setelah itu, secpatnya akan disimpulkan apa tindakan selanjutnya,” beber Roberto.
Untuk diketahui, Sangadi Desa Paku Induk MG alias Mas, dilaporkan ke Kejari Bolmut karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kelancaran proses pencairan anggaran Dandes melalui BUMDES.
Ia dilaporkan oleh Ketua BUMDES Desa Paku Induk Jefri Solang, bersama sejumlah warga, pada Senin (9/1/2017) lalu, karena yang dipalsukan adalah tanda tangan Jefri sendiri, dan Ketua TPK desa trsebut.(amad



