Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum Kasus Dugaan Cabul Siswi PSG?
BOLMORA, HUKRIM – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan siswi PSG menilai ada kejanggalam dalam penanganan kasus yang menyeret oknum mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pu Kota Kotamobagu, berinisial MM alias Asoi. Pasalnya, hingga kini masih belum ada kejelasan terkait kelanjutan kasus yang sempat menjadi pembicaraan hangat publik tersebut. Bahkan, keputusan Polres Bolmong sebagaimana termuat dalam surat pemberitahuan nomor B/14.I/2017/RESKRIM tertanggal 9 Januari 2017, menimbulkan tanda tanmya besar, baik dari kuasa hukum maupun keluarga korban.
Dalam surat tersebut, selain menyatakan belum menemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor, penyidik Polres Bolmong juga menyebut bahwa kasus Asoi, tidak bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, hingga penerbitan surat tersebut, kasus ini masih berstatus penyelidikan.
“Jangankan saksi, cicak dan lalat pun tak ada dalam mobil saat peristiwa dugaan cabul itu terjadi. Nah, yang lebih membingungkan lagi, ternyata kasus ini masih tahap penyelidikan,” ujar Eldy Noerdin, kuasa hukum pelapor saat diwawancarai, Selasa (31/1/2017).
Padahal sepengetahuan pihaknya, sejak awal Desember 2016 kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan menurutnya, sejumlah media massa baik cetak maupun online santer memberitakan soal naiknya status kasus tersebut.
“Kami menangani kasus ini di tengah bulan Desember lalu. Saat itu, sepengetahuan kami kasus ini sudah tahap penyidikan. Apalagi memang banyak berita soal itu. Yang online masih bisa diakses kok. Apalagi pernyataannya langsung dari Kapolres Bolmong, ada juga dari Kasat Reskrim-nya,” ungkap Eldy.
Eldy pun menyoroti cara kerja penyidik terhadap kasus tersebut, khususnya Kapolres Bolmong yang terkesan melakukan pembohongan publik.
“Ini kasus serius. Apalagi soal cabul, kategorinya kejahatan luar bisa. Tentunya penganannya mesti luar biasa serius. Tapi kok bisa, Pak Kapolres menerangkan sesuatu yang berbeda dengan tindakan hukum yang mereka tangani. Bukannya ini pembohongan publik?,” tanya Eldy.
Kondisi tersebut, tambahnya, jelas menjadi momok menakutkan, tak hanya bagi kliennya, namun bisa berdampak juga bagi masyarakat pencari keadilan di bumi Totabuan.
“Kejanggalan status pemeriksaan ini jelas merugikan pelapor. Jika ini terjadi berkelanjutan kepada para pencari keadilan, bukan saja hanya memperburuk citra kepolisian, tapi akan berdampak pada hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” cetusnya.
Meski demikian, Eldy mengaku jika pihaknya tengah berjuang mengupayakan sejumlah langkah hukum.
“Yang pasti pengaduan soal kejanggalan proses hukum kasus ini tengah diperjuangkan. Kami masih lakukan koordinasi dengan beberapa rekan, dan dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri serta pihak-pihak berkompeten lainnya di Jakarta,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu mengatakan bahwa, penyampaian Kapolres Bolmong lewat media itu tidak resmi.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan cabul tersebut sudah sesuai dengan mekanisme penyidikan oleh penyidik Polres Bolmong.
“Ini menyangkut nasib orang, karenanya tidak boleh sembarang menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Penerbitan SP2HP sudah sesuai mekanisme,” urai Saiful.
Ia menambahkan, penerbitan SP2HP tidak berarti kasus tersebut sudah selesai.
“Jika dikemudian hari, ditemukan alat bukti lain yang mampu membuktikan bahwa terlapor memang bersalah telah melakukan cabul, maka dipastikan proses hukum kasus tersebut akan terus berjalan.(gito mokoagow)


