Gaji PNS 2026 Masih Menunggu Kepastian
Menkeu Purbaya Minta Waktu Evaluasi Fiskal, Kenaikan Belum Diputuskan

Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik di awal tahun ini. Secara kebijakan, rencana penyesuaian penghasilan ASN-yang mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara-memang telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
RKP tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, pencantuman dalam RKP tidak otomatis berarti kenaikan gaji langsung berlaku. Keputusan akhir tetap bergantung pada kondisi keuangan negara dan persetujuan pemerintah pusat.
Menkeu Beri Sinyal, Tapi Belum Ada Keputusan Final
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menilai ruang fiskal nasional sebelum memutuskan kebijakan belanja besar, termasuk kenaikan gaji ASN.
Ia menyampaikan, evaluasi keuangan negara perlu dilakukan setidaknya hingga akhir triwulan pertama 2026. Setelah itu, pembahasan terkait belanja pemerintah baru bisa dilakukan lebih lanjut.
“Saya perlu melihat kondisi keuangan satu triwulan lagi. Setelah masuk triwulan kedua, barulah kita bisa membahas kebijakan belanja yang berdampak luas,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa kenaikan gaji PNS 2026 masih terbuka, tetapi belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.
Pembahasan Sudah Dimulai, Fiskal Tetap Jadi Kunci
Meski belum diputuskan, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah mulai dibahas. Pada akhir 2025, Menkeu Purbaya diketahui telah berdiskusi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait aspirasi ASN.
Namun, pemerintah menegaskan kebijakan ini harus selaras dengan:
-
Stabilitas fiskal negara
-
Prioritas pembangunan nasional
-
Keberlanjutan anggaran jangka menengah
Dengan kata lain, kenaikan gaji tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Karena belum ada regulasi baru, gaji PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini tetap menjadi dasar pembayaran gaji pokok hingga pemerintah menerbitkan kebijakan pengganti.
Rincian Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kesimpulan: Peluang Ada, Tapi Belum Pasti
Hingga Januari 2026, kenaikan gaji PNS masih sebatas rencana dan sinyal kebijakan. Pemerintah memastikan tidak akan mengambil keputusan sebelum evaluasi ekonomi dan fiskal rampung. ASN diimbau bersabar sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
- 13,3 Milyar DAK Pemkot Bakal Raib
- BPKD Bolmut Ikut Seminar Kementerian Keuangan di Manado
- DPRD Berharap Musrembang TA 2018 Jadi Acuan Pembangunan 2019



