Nasional

Gaji ke-13 PNS 2026 Diprediksi Cair Juni

Ini Jadwal Perkiraan, Komponen, dan Rincian Nominal Lengkap Semua Golongan

Pemerintah diperkirakan kembali menyalurkan gaji ke-13 PNS tahun 2026 sebagai tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

Selain gaji pokok dan berbagai tunjangan rutin, PNS golongan I hingga IV berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan ASN aktif.

Tujuan Gaji ke-13: Dukung Tahun Ajaran Baru

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan resmi yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS yang masih aktif bekerja di instansi pusat maupun daerah. Program ini dirancang untuk memperkuat daya beli ASN, khususnya menjelang kebutuhan sekolah anak.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur skema dan komponen pembayaran gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PNS

Mengacu pada regulasi yang berlaku, gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa unsur utama, yakni:

  • gaji pokok

  • tunjangan keluarga

  • tunjangan pangan

  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • tunjangan kinerja (instansi pusat) atau tambahan penghasilan pegawai/TPP (pemerintah daerah)

Besaran yang diterima setiap PNS berbeda, menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi.

Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Karena ditujukan untuk kebutuhan sekolah, pencairan gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan berlangsung pada Juni 2026. Pola ini mengikuti tren tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menerbitkan surat edaran atau regulasi teknis resmi terkait tanggal pencairan. Kepastian waktu masih menunggu keputusan final.

Rincian Nominal Gaji ke-13 PNS 2026

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600

  • IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800

  • IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400

  • IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400

  • IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600

  • IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800

  • IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100

  • IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800

  • IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800

  • IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100

  • IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Catatan: Nominal di atas merupakan kisaran gaji pokok dan belum termasuk penyesuaian tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Kesimpulan

Meski jadwal resmi gaji ke-13 PNS 2026 belum diumumkan, pemerintah diperkirakan kembali mencairkannya pada Juni 2026. ASN disarankan memantau informasi resmi agar tidak terjebak kabar tidak valid.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button