Advertorial

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Dua Perda Sekaligus di Dapil Masing-Masing

BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Selama sepekan, dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 27 Januari 2022, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum dan Masyarakat Miskin, di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen sendiri melakukan agenda yang sangat penting tersebut, wilayah Nusa Utara.

Sosialisasi Perda oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Maliangkay

Dalam kesempatan memberikan sambutan, Silangen memaparkan bahwa sosialisasi Perda ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui apa saja produk peraturan yang berhasil dibuat oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut  yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Tentunya dua Perda ini bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang disabilitas. Sebelumnya, para penyandang disabilitas tidak diberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” ungkap Silangen.

Menurutnya, dua Perda ini baru saja ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulut setelah melewati proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang, sebelum berlaku efektif.

“Oleh karena itu, kami dari DPRD perlu memberikan sosialisasilebih dulu ke masyarakat,” kata Silangen.

Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Sulut Amir Liputo

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut VictorMailangkai, juga dalam agenda yang sama di wilayah Manado mengatakan, dua Perda ini sangat penting dan sangat bermanfaat sebagai landasan filosofi Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah khususnya di Provinsi Sulut.

“Ditetapkannya Perda ini karena banyaknya kaum disabilitas yang kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun swasta,” kata Politisi Nasdem ini.

Adapun sosialisasi di Kota Manado yang dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo, juga berlangsung sukses.

Dalam sambutannya, AmirLiputo menyampaikan bahwa dalam Perda itu juga mengatur tentang tenaga juru bahasa isyarat dalam setiap agenda resmi yang digelar.

Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Provinsi Sulut Jems Tuuk

Hal yang sama juga dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulut yang berasal dari Bolmong Raya, yakni  Jems Tuuk. Saat mendapatkan pertanyaan tentang minimnya ketersediaan sekolah untuk penyandang disabilitas, serta pemberdayaan disabilitas, namun akhirnya bisa diakomodir dalam Perda itu.

“Semoga Perda ini bisa digunakan dan menjadi acuan aturan di Sulut,” kata Jems.

Masih agenda yang sama, Anggota DPRD Provinsi Sulut Raski Azhari Mokodompit, juga menggelar sosialiasasi Perda di Kota Kotamobagu.

Dalam sosialisasi ini sejumlah aspirasi masyarakat terkait kurangnya akses pendidikan terlebih khusus sekolah untuk penyandang disabilitas, dan penegakan hukum yang dirasakan kurang adil dan sedikit menyentuh masyarakat kecil.

Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Provinsi Sulut Raski Makodompit

Menanggapi hal tersebut, Raski mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan karena ada keputusan hukum yang harus diketahui oleh masyarakat. Menurutnya, tujuan dilaksanakan sosialisasi agar Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Sehingga, jika nanti perda ini disahkan, tentu aka sangat berpihak bagi para penyandang Disabilitas, mereka akan di fasilitasi oleh pemerintah akan bisa berkarya seperti manusia normal lainnya,” ujar Raski.

“Sedangkan perda bantuan hukum, akan sangat menguntungkan bagi masyarakat miskin yang sedang dalam menghadapi proses hukum,” sebutnya.

Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Provinsi Sulut Yongky Limen

Selajutnya, kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen.

Dalam sosialisasi ini, Yongkie Limen mengandeng pakar hukum sulut Toar Palilingan, sebagai narasumber.

Limen berharap masyarakat dapat mengerti dengan perda yang baru sosialisasikan ini.

“Diharapkan masyarakat bukan hanya sekadar datang menghadiri kegiatan sosialisasi, akan tetapi dapat memahami dan mengerti dua Perda yang baru disahkan ini,” imbuh Limen.

Untuk diketahui, selama sepekan para anggota DPRD Sulut turun lapangan ke dapil masing-masing.

Sekretaris Dewan Provinsi Sulut Glady Kawatu

Di sisi lain, Sekretaris Dewan (Sekwan) Glady Kawatu menyatakan, di tahun 2022 ini agenda sisialisasi Perda akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

“Antuasinya masyarakat yang hadir sosisalisasi Perda mendorong kami untuk mengalokasikan kembali pelaksanaan agenda ini pada Anggaran Belanja Tamnbahan (ABT),” ungkapnya.

Sementara itu Sekwan Glady Kawatu menyatakan dirinya bersyukur kegiatan SosPer berjalan baik dan mendapat respon positif masyarakat. “Saya katakan ini, karena kami turun melakukan monitoring di sejumlah lokasi rata rata masyarakat banyak yang hadir, bahkan ada yang melebihi kuota yang ditetapkan 100 peserta. Saya melihat luar biasa antusiasme masyatakat,” ungkap Kawatu.

Dijelaskan, sosialisasi Perda ini adalah bentuk kepedulian DPRD Sulut, untuk berada di tengah masyarakat, guna mensosialisakan Perda yang dibutuhkan.

“Tentunya, DPRD Sulut berharap agar dua Perda yang telah disosialisasikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, generasi muda di setiap desa, kabupaten/kota ini akan terus disosialisasikan secara luas, sehingga benar-benar dipahami semua warga Sulut,” pungkas Glady.

(Advertorial/Gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button