Hukrim & Peristiwa

3 Terdakwa Pelaku PETI Potolo Ditahan di Polsek Lolayan

BOLMORA.COM, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu akhirnya melakukan eksekusi dan penahanan terhadap para terdakwa kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Pegunungan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan.

Eksekusi dilakukan oleh Kejari Kotamobagu setelah memperoleh Surat Penetapan Penahanan terhadap tiga terdakwa pelaku PETI dari Pengadilan Negeri Kotamobagu. Mereka masing-masing Agusri Lewan, Stenly Wuisang, dan Ismet Olii.

Kepala Kejari Kotamobagu Hadyanto, S.H,  saat dikonfirmasi via seluler membenarkan hal tersebut.

“Iya, sudah kami lakukan eksekusi terhadap para terdakwa untuk dilakukan penahanan di Polsek Lolayan,” ungkap Hadyanto, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, penahanan hanya sampai batas tanggal 24 Januari 2021.

“Penahanan kita lakukan sambil menunggu turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Manado,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Lolayan AKP Joel Lalensang, kepada wartawanjuga membenarkan adanya penahanan tiga orang di jerusi Polsek Lolayan.

“Mereka yang ditahan merupakan status tahanan kejaksaan,” kata Joel.

Terkonfirmasi, ketiga terdakwa tersebut sudah ditahan sejak Senin (11/1/2021).

(Tim Redaksi)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button