Bolmong

DPRD Bolmong Gelar RDP Masalah Lahan SMP N 1 Sangtombolang

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait masalah kepemilikan lahan SMP N 1 Sangtombolang yang bertempat di desa Lolanan dengan salah satu warga desa Maelang Kecamatan Sangtombolang, Selasa (21/01/2020).

Dalam RDP tersebut, Warga desa Maelang Kecamatan Sangtombolang Ripai Dilapanga mengatakan, lahan yang kini sudah dibangun Sekolah SMP Negeri 1 Sangtombolang merupakan lahan milik orang tuanya dan dirinya merupakan ahli waris.

“Saya dan bersama keluarga sudah berapa kali ketemu dengan Sangadi desa Lolanan, untuk kiranya ada ganti rugi lahan. Sebab sesuai kronoli lahan tersebut orang tua kami hanya pinjam pakai kepada pihak Kakandep pak Paputungan dulu pada tahun 1982, untuk dibangun sekolah,” cerita Ripai, saat jelaskan kepada DPRD keberadaan lahan Sekolah tersebut.

Dikatakannya, Sangadi Lolanan beralasan tidak tau perjalanan lahan yang kini jadi tuntutannya.

“Kami hanya minta lahan yang kini dibangun Sekolah agar ada ganti rugi dari pihak sekolah sebab lahan itu masih milik orang tua kami. Itu hanya pinjam pakaikan, lahannya milik kami,” ucapnya. 

Namun, saat ditanya oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marten Tangkere SE, soal keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Ripai mengungkapkan, tidak ada surat tentang kesepakatan untuk dipinjam pakaikan.

“Pembicaraan dengan Kakandep Pak Paputungan waktu itu hanya bersifat kata lisan. Sayang nya pak Paputungan sudah meninggal kalo masih hidup pasti salah satu saksi keberadaan lahan sekolah itu,” ucap Ripai.

Usaha untuk mencari keabsahan kepemilikan lahan tak berhenti kepada Sangadi Lolanan, tapi Pihaknya temui Dinas Pendidikan namun pihak Dinas Pendidikan tidak punya bukti lagi tentang status lahan SMPN 1 Sangtombolang.

“Bahkan saya tanya ke Bidang Asset mereka juga tak punya dokumen sepenggal kertas pun soal lahan Sekolah tersebut,” terang Ripai.

Ripai pun mengaku, luas lahan yang dibangun Sekolah ukuran 75 x 100 Meter.

“Pada tahun 1982, sesuai sejarah dari Orang tua kami hanya dipinjam pakaikan. Bukan dihibakan atau bentuk apa,” akunya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marthen Tangkere SE, dirinya akan kembali menggelar RDP untuk menghadirkan Instansi yang terkait seperti BKD, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMPN 1 Sangtombolang dan Sangadi Lolanan selaku pemerintah desa setempat.

“Waktu kapan digelar RDP kembali, saya masih tunggu kesempatan dari Komisi 3 sebab mereka besok masih kunjungan kerja di Kantor BPJS di Manado,” ujar Marten

Senada Anggota DPRD Bolmong Zulhan Manggabarani mengatakan, DPRD berencana akan turun langsung di lahan sekolah yang digugat oleh ahli waris Ripai Dilapanga.

“Saya harap ahli waris juga dapat menyediakan bukti yang falid tentang keabsahan kepemilikan, kami akan bantu tapi pihak penggugat juga punya pegangan yang kuat sebagai dasar ketika akan berhadapan dengan hukum,” pintah Zulhan. 

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi (Laki) Kabupaten Bolmong Firdaus Mokodompit berharap, kepada DPRD Bolmong untuk secepatnya kembali melakukan RDP dengan instansi terkait.

“Saya minta pekan ini dilakukan  RDP lagi, dan hadirkan semua Instansi yang terkait,” tutup Firdaus, yang dikenal Vokal.

Turut hadir dalam RDP yakni Hi Mas’ud Lauma, Aske Iroth, Supandri Damogalad, Marthen Tangkere, dan Zulhan Manggabarani.

 (Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button