Hukrim & Peristiwa

Lagi, Bocah 7 Tahun Jadi Sasaran Pencabulan

BOLMORA.COM, HUKRIM — Tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka (TSK) yang berinisial MB alias Imi (49) terhadap Mawar (nama samaran) bocah umur 7 tahun, warga Kecamatan Kotamobagu Barat pada hari Selasa  (14/01/20) lalu.

TSK berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal bersama personil Sat Reskrim Polsek Kotamobagu pada hari Senin (20/01/20). Peristiwa pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan salah satu warga Kecamatan Kotamobagu Barat dengan nomor laporan polisi : LP/21/I/2020/SPKT/Res Ktg tanggal 14 Januari 2020. Polsek Kotamobagu. 

Setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal bersama Satuan Reskrim Polsek Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berdasarkan gelar perkara unit Reskrim Polsek Kotamobagu menyimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii memerintahkan penangkapan terhadap TSK yang beralamat di Kec. Kotamobagu Barat.

Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan TSK 

yang berprofesi sebagai petani, akhirnya tim berhasil menangkapnya di Desa Mongkoinit, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii membenarkan upaya paksa penangkapan tersebut.

“Tersangka telah kami tangkap mengingat jangan sampai akan melarikan diri ke luar daerah” singkat Kapolsek Kotamobagu 

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button