Pemkab Bolmong Pertahankan Jabatan Eselon III dan IV
BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak akan memberlakukan kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan jabatan eselon III dan IV. Itu sebagaimana ditegaskan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam apel perdana tahun 2020 di halaman kantor bupati, Senin (6/1/2020).
“Kebijakan itu tidak akan berlaku di Bolmong,” ucapnya.
Menurut Yasti, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak cocok diterapkan di daerah.
“Bolmong masih membutuhkan jabatan struktural,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Yasti juga mengungkapkan keinginannya untuk merombak jabatan.
“Akan ada rolling,” tegasnya.
Sebut dia, rolling akan berlangsung segera. Namun ia tak menyebut waktunya. Menurut Yasti rolling bertujuan meningkatkan kinerja.
“Roling adalah hal yang biasa,” kata dia.
Diketahui, langkah strategis penyederhanaan birokrasi menjadi dua level adalah sesuai keinginan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
(Agung)



