Aktivitas di Lokasi PETI Bakan Kembali Dilakukan Penertiban
BOLMORA.COM, HUKRIM – Kerusakan hutan akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah blok Bakan terus menjadi perhatian. Pasalnya, meski telah dilakukan penutupan, namun lokasi PETI yang telah menelan puluhan korban nyawa tersebut masih saja ada aktivitas.
Untuk itu, Kamis (24/1/2019), jajaran Polres Kota Kotamobagu kembali melakukan penertiban aktivitas tambang illegal, yang ada wilayah hutan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu.
Pantauan BOLMORA.COM, dalam aksi penertiban yang melibatkan ratusan personel Polres Kota Kotamobagu itu, tampak Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, Dandim 1303 Bolmong, Kabag Ops Polres Kota Kotamobagu Kompol Fredy Wowor, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Aswar Nur, Kanit Sabara, dan Kasatlantas Polres Kota Kotamobaggu AKP Anita Sitinjak, ikut turun ke lokasi. Tampak juga Kasubdit Tipiter Polda Sulut AKBP Iwan Manurung, bersama jajarannya.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, ketiak diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan salah LSM di Mabes Polri, terkait masih adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebit pasca dilakukan penutipan beberapa waktu lalu.
“Penertiban ini kita lakukan karena ada surat berupa aduan dari salah satu LSM yang sampai ke Mabes Polri. Olehnya, hari ini kami bersama Polda Sulut menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan illegal di lokasi itu.
“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencarikan solusi terkait maraknya aktivitas pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bolmong hususnya. Apalagi di wilayah ini kultur tanahnya sudah tidak stabil, sehingga dapat dikhawatirkan dapat membahayakan jawa para penambang. Jangan sampai ada lagi korban jiwa, jika aktivitas pertambangan illegal ini terus dibiarkan,” terang Ganni.
Terkait adanya laporan LSM di Mabes Polri, Gani sendiri tak menjelaskan isi laporan itu. Namun, atas laporan itu sehingga Mabes Polri merekomendasi ke Polda Sulut dan Polres untuk segera melakukan penertiban.
Diketahui, aktivitas PETI yang berbatasan dengan lokasi tambang PT JRBM ini sudah beroperasi puluhan tahun. Warga di desa itu pun mengantungkan hidup mereka dengan menambang, meski nyawa jadi taruhannya. Bahkan tidak sedikit nyawa yang melayang akibat tertimbun longsor.
(gun)



