Bolmong Koleksi 314 Kasus GHPR
BOLMORA.COM, BOLMONG – Angka kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) atau gigitan anjing pada manusia yang terjadi pada tahun 2018 cukup tinggi. Terbukti, dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun ini, kasus GHPR mencapai 314 kasus.
Meski kasus GHPR ini tidak memakan korban jiwa, namun angka tersebut cukup mengkhawatirkan. Sehingga sekiranya dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan DPRD Bolmong.
Berdasarkan penuturan Kepala Dinkes Bolmong dr Sahara Albugis, data tersebut merupakan hasil laporan dari sejumlah Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong.
“Sampai saat ini belum ada manusia yang positif rabies. Sebab, pasca terjadi gigitan anjing, tim dari Dinas Kesehatan langsung turun malakukan penyuntikan,” ujar Sahara, Rabu (16/1/2018).
Terkait dengan tingginya kasus GHPR, Sahara mengaku telah dipanggil oleh DPRD. Kata dia, DPRD telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang gigitan anjing penular rabies.
“Saat ini Ranperdanya sedang dalam penggodokan oleh pihak DPRD Bolmong,” ungkap Sahara.
Berikut grafik kasus GHPR sepanjang tahun 2018
| 1. | Kecamatan Bolaang | 1 Kasus |
| 2. | Kecamatan Dumoga Barat | 13 Kasus |
| 3. | Kecamatan Dumoga tengah | 40 Kasus |
| 4. | Kecamatan Dumoga Timur | 130 Kasus |
| 5. | Kecamatan Dumoga Utara | 31 Kasus |
| 6. | Kecamatan Bolaang Timur | 1 Kasus |
| 7. | Kecamatan Bilalang | 3 Kasus |
| 8. | Kecamatan Lolak | 26 Kasus |
| 9. | Kecamatan Lolayan | 12 Kasus |
| 10. | Kecamatan Passi Barat | 19 Kasus |
| 11. | Kecamatan Passi Timur | 11 Kasus |
| 12. | Kecamatan Poigar | 21 Kasus |
| 13. | Kecamatan Sangtongbolang | 6 Kasus |
(agung)



