Bolmong

Bolmong Koleksi 314 Kasus GHPR

BOLMORA.COM, BOLMONG – Angka kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) atau gigitan anjing pada manusia yang terjadi pada tahun 2018 cukup tinggi.  Terbukti, dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun ini, kasus GHPR mencapai 314 kasus.

Meski kasus GHPR ini tidak memakan korban jiwa, namun angka tersebut cukup mengkhawatirkan. Sehingga sekiranya dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan DPRD Bolmong.

Berdasarkan penuturan Kepala Dinkes Bolmong dr Sahara Albugis, data tersebut merupakan hasil laporan dari sejumlah Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong.

“Sampai saat ini belum ada manusia yang positif rabies. Sebab, pasca terjadi gigitan anjing, tim dari Dinas Kesehatan langsung turun malakukan penyuntikan,” ujar Sahara, Rabu (16/1/2018).

Terkait dengan tingginya kasus GHPR, Sahara mengaku telah dipanggil oleh DPRD. Kata dia, DPRD telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang gigitan anjing penular rabies.

“Saat ini Ranperdanya sedang dalam penggodokan oleh pihak DPRD Bolmong,” ungkap Sahara.

Berikut grafik kasus GHPR sepanjang tahun 2018

1. Kecamatan Bolaang 1 Kasus
2. Kecamatan Dumoga Barat 13 Kasus
3. Kecamatan Dumoga tengah 40 Kasus
4. Kecamatan Dumoga Timur 130 Kasus
5. Kecamatan Dumoga Utara 31 Kasus
6. Kecamatan Bolaang Timur 1 Kasus
7. Kecamatan Bilalang 3 Kasus
8. Kecamatan Lolak 26 Kasus
9. Kecamatan Lolayan 12 Kasus
10. Kecamatan Passi Barat 19 Kasus
11. Kecamatan Passi Timur 11 Kasus
12. Kecamatan Poigar 21 Kasus
13. Kecamatan Sangtongbolang 6 Kasus

 (agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button