Proses Coklit Daftar Pemilih Pilkda Kota Kotamobagu Dimulai
BOLMORA, POLITIK – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada di Kota Kotamobagu diresmikan langsung oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, Sabtu (20/1/18) kemarin.
Dalam sambutannya sebelum melepas petugas yang akan melakukan coklit, Nova berharap agar Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) bekerja ikhlas dan jujur, serta saling berkoordinasi satu dengan lainnya.
“Yang lebih penting lagi, PPDP harus kerja penuh waktu. Jangan sampai waktu coklit yang hanya sebulan ini tidak dimanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.
Demikian juga kepada seluruh penyelenggara di tingkat bawah, juga diminta dapat bekerjasama dengan baik. Agar, setiap persoalan dan problem yang muncul di lapangan bisa diselesaikan dengan baik.
“PPK dan PPS diminta untuk mem-backup kerja-kerja PPDP, karena kerja PPDP sekarang semuanya dicatat di buku kerja,” ujar Nova.
Adapun total PPDP yang memulai coklit sejak Sabtu (20/1/2018) kemarin sebanyak 242, yang berasal dari 33 desa/kelurahan, dengan 242 tempat pemungutan suara (TPS). Dihari pertama, mereka akan mencoklit masing-masing sebanyak minimal lima rumah.
“Tapi diharapkan kepada PPDP untuk tidak berpatokan pada lima rumah saja, lebih banyak yang dicoklit pada hari pertama lebih bagus,” tambah Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Divisi Data Pemilih.
Saat melepas ratusan PPDP, PPK dan PPS untuk melakukan colkit, Asep berpesan untuk menuntaskan nama-nama pemilih yang ada di formulir atau daftar pemilih yang sudah diberikan ke PPDP.
“Bila nantinya ditemui ada warga yang memang sudah lama menetap di wilayahnya, namun tidak terdata di daftar pemilih, langsung dikoordinasikan dengan PPS. Karena bisa saja mereka terdaftar di TPS lain, atau memang sama sekali tidak terdaftar,” pungkasnya.
Asep menjelaskan, sebagaimana surat edaran KPU RI Nomor: 60 Tahun 2018 ditegaskan bahwa PPDP tidak harus mendaftara pemilih yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan. PPDP harus menyarankan pemilih yang bersangkutan untuk mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu agar dapat didaftar dalam daftar pemilih.
“Sedangkan untuk pemilih yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), PPDP harus memeriksa kartu keluarga (KK) atau KTP pemilih yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut benar-benar penduduk daerah pemilihan. Pemilih tersebut dicatat di dalam formulir dengan keterangan belum memiliki e-KTP,” urainya.
Hingga berita ini diturunkan, proses coklit masih berlangsung. Bahkan ada informasi yang diperoleh, rata-rata PPDP sudah mendatangi lebih dari lima rumah di hari pertama.
“Mudah-mudahan semua lancar-lancar dan sesuai dengan aturan yang sudah dijelaskan saat bimtek,” kata Asep, seraya menambahkan sudah ada beberapa opinion leader yang dicoklit PPDP yang dikaeal KPU Kota Kotamobagu. Di antaranya, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Wakil Wali Kota Jainuddin Damopolii, Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musly L. Mokoginta, Sekda Bolmong Tahlis Galang, Bupati Bolmong Yasti Supredjo Mokoagow dan mantan pejabat lainnya, termasuk Ketua MUI Kota Kotamobagu Ustadz Yusuf Dani Pontoh.(**/me2t)



