Tim Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Laporan yang Dibuat Willyudin
BOLMORA, JAKARTA – Pada sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dilangsungkan di auditorium kantor Kementerian Pertanian, Jalan Hasono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017) hari ini, tim kuasa hukum Ahok, akan mengecek kesaksian dua anggota Polresta Bogor yang keliru dalam menulis tanggal peristiwa dugaan penistaan agama. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertulis di Tegallega, Bogor pada 6 September 2016, padahal yang dituduhkan terjadi di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
“Di dalam BAP tertulis pada 6 September 2016, sehingga di dalam laporan itu kami mau cek peristiwa pidana mana yang terjadi pada 6 September?,” kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta, pagi tadi sebelum sidang berlangsung.
Dua anggota Polresta Bogor tersebut adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Menurut Sirra, tim kuasa hukum akan meencermati dan mendalami profil saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Misalnya soal pengetahuan mereka secara utuh, apakah mengetahui secara langsung sebuah peristiwa pidana yang terjadi pada Ahok atau tidak.
“Kami berpandangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya hampir semua keteranganya sama, lebih banyak memberikan pendapat mereka di BAP. Itu penting untuk kami mendalami seberapa jauh pengetahuan mereka tentang penodaan agama, dan kemudian ada unsur kesengajaan dari pelaku itu sendiri atau tidak,” cetus Sirra.
Diketahui, pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan BAP atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan locus delictie (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor. Inilah yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok yang lain, Trimoelja D. Soerjadi, juga menyebutkan adanya kejanggalan laporan yang dibuat Willyudin di Polresta Bogor. Dalam laporannya, waktu dan tempat kejadian yang tercantum tidak sesuai dengan peristiwa saat Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, yang belakangan disebut-sebut menistakan agama.
“Laporan ke polisi (waktu kejadian) 6 September jam 11 siang. Tiga minggu sebelum terdakwa pidato. Mohon dikesampingkan,” kata Trimoelja, pada sidang yang digelar pada Selasa (9/1/ 2017) pekan lalu.
Sumber: Tempo.co



