DaerahHukrim & PeristiwaMinahasa RayaRegional

Bupati FDW Buka Bimtek Implementasi UU No 3 Tahun 2024

Perubahan UU no 3 Tahun 2024 bersifat mutlak dan mengikat

Bupati Minahasa Selatan . Franky Donny Wongkar, SH., Pada Sabtu, 28 Desember 2024 Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bagi Ketua dan Anggota BPD Se-Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di Hotel Grand Whiz Manado.

Dalam Pelatihan tersebut Narasumber antara lain Kapolres Minahasa Selatan Bpk. AKBP. Arianto Salkery, SH., MH. Dan Peserta kegiatan adalah Hukum Tua, Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Ini Merupakan Kegiatan Lanjutan Tahap Dua, Yang Sebelumnya Telah Dilaksanakan Di Tahap Satu Pada Tanggal 17 September 2024 Yang Lalu Sebagai Langkah Cepat Dan Upaya Konkret Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Amanat Regulasi Yang Baru.

Secara Umum, Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan Dari Undang-Undang Tersebut Menjadi Mutlak Dan Mengikat. Terdapat Sejumlah Muatan Atau Subtansi Baru Yang Perlu Ditindaklanjuti Oleh Pemerintah Daerah Setelah Terbitnya Regulasi Ini.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, Menjadi Salah Satu Panduan Dalam Penatalaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Sehingga Unsur-Unsur Pemerintahan Yang Ada Di Desa Harus Memahami Betul Subtansi Mulai Dari Yang Bersifat Konseptual Dan Filosofi Hingga Operasional. Oleh Karena Itu, Pelaksanaan Bimtek Saat Ini Menjadi Sarana Sosialisasi Agar Terjadi Kesamaan Persepsi Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Desa Ini, Sehingga Subtansi Yang Mendesak Dan Yang Penting Dapat Diketahui Segera Oleh Para Pemangku Kepentingan Baik Pemerintah Maupun Masyarakat. Tentunya Penerapan Undang-Undang Desa Ini Bermuara Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat .

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melalui Dinas Terkait Telah Mengambil Langkah Dalam Melaksanakan Regulasi Tersebut Salah Satunya, Dengan Melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 (Berdasarkan Pasal 39 Yang Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun), Serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Minahasa Selatan (Pasal 56 Yang Juga Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Delapan Tahun).

Penulis Deki.L

Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Sekretaris Dinas PMD bersama Jajaran.

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button