Dinas Kebudayaan Sulut Sosialisasikan Koleksi Museum Melalui Workshop
BOLMORA.COM, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Kebudayaan Daerah Sulut terus memantapkan dan mendukung program ODSK dengan mengoptimalkan dan mensosialisasikan koleksi museum yang dikemas dalam workshop.
Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Janny Lukas, melalui Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Ferdy Tamarindang, kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, terkait koleksi benda-benda yang harus dijaga dan dipelihara.
“Worshop koleksi museum ini sangat penting, karena memberikan pengetahuan dan wawasan tentang museum, serta bagaimana merawat benda-benda bersejarah sebagai koleksi dan memiliki arti penting pada suatu daerah,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Tamarindang, yang saat itu didampingi Kasub Berty Sulangi, mengharapkan workshop ini menjadi perhatian bagi masyarakat umum dan anak sekolah.
Agar bisa mengetahui apa itu koleksi museum dan cara perawatan, termasuk bagaimana konservasi dan reparasi dari benda koleksi ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Sementara, Koleksi adalah benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya, yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata
“Museum dan koleksi merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan. Suatu lembaga dapat dikatakan sebagai museum apabila memiliki koleksi serta untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi tersebut untuk dikomunikasikan kepada masyarakat. Jenis-jenis koleksi museum dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan atau replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi,” papar Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut, Janny Lukas
Dijelaskan, koleksi harus memenuhi syarat. Di antaranya, sesuai dengan visi dan misi museum, dan jelas asal-usulnya. Kemudian diperoleh dengan cara yang sah, serta ada keterawatan, dan tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.
“Sebagaimana Pperturan Pemerintah (PP) Nomor. 66 Tahun 2015 tentang museum, koleksi yang dipamerkan di museum didapatkan melalui hasil penemuan, hasil pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi,” papar Lukas.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Ferdy Tamarindang, mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut Janny Lukas, dan dihadiri Sekretaris Dinas Ronny Siwi dan Kepala Bidang CBSTP Grace Mandagi.
(Sam)



