LP KPK : Alasan Kadis PUPR Bolmut Tidak Bertanggungjawab

0
Foto Ketua LP KPK Bolmut Fadli Alamri dan Kadis PUPR Bolmut Rudini Masuara
Foto Ketua LP KPK Bolmut Fadli Alamri dan Kadis PUPR Bolmut Rudini Masuara
Advertisement

BOLMORA.COM, BOLMUT – Proyek rehabilitasi dan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan dengan nomor kontrak 600/101/DPUPR/BMU/KONTRAK-BM/VII/2021, telah melewati proses kajian dan analisis yang matang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang jadi masalah ialah apakah Kontraktor yakni PT. Gerbang Nusantara Bersama serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menindaklanjuti kajian dan analisis tersebut sebagai elemen dasar pada pembangunan jalan aspal atau tidak.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP K-P-K) bolmut Fadli Alamri, pada media Bolmora.com, senin (19/12/2022).

“Nomenklaturnya jelas, rehabilitasi dan peningkatan kapasitas struktur jalan, tentu saja pertimbangannya jalan pongongihana yang keadaan sebelumnya kurang layak dari segi kemampuan lintasan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.


Fadli menjelaskan, rehabilitasi jalan itu dilakukan ketika terjadi kerusakan karena sebab khusus, atau kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian atau tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.

Begitu juga dengan peningkatan kapasitas struktur jalan, menurutnya, merupakan kegiatan untuk memperbaiki kondisi jalan yang kemampuannya tidak mantap atau kritis, sampai suatu kondisi pelayanan yang mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.

“Proyek yang menelan biaya 4,9 Milyar dan dalam kurun waktu satu tahun sudah rusak, dengan alasan beban kendaraan yang melintas melebihi kemampuan jalan, sungguh jawaban yang tidak bertanggungjawab,” ketusnya.

Lebih lanjut Fadli mengatakan, kita harus realistis, dimana penggunaan jalan aspal memang relativ murah dibandingkan dengan kontruksi lainnya. Namun terdapat kekurangan yang wajib diperhatikan oleh kontraktor maupun dinas teknis.

Jalan aspal tidak tahan terhadap genangan air, sehingga memerlukan saluran drainase yang baik untuk proses pengeringan jalan aspal pasca hujan atau banjir.

Kemudian pada struktur tanah yang buruk harus dilakukan perbaikan tanah terlebih dahulu sebelum ditumpangi oleh kontruksi jalan aspal.


Nah, kajian dan analisis inilah yang mungkin saja terabaikan oleh pihak kontraktor dan pengawasan dinas teknis, bahkan patut di duga ada yang tidak beres pada pelaksanaannya.

“Penyebab utama kerusakan jalan tersebut menurut saya, disebabkan oleh Lapisan Pondasi Bawah (LPB) sebagai lapisan struktur aggregate kelas B yang merupakan campuran gradasi material batu pecah dengan sirtu tidak sesuai Job Mix Formula sehingga mutu yang diinginkan tidak sesuai harapan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Bolmut Rudini Masuara, ST., menyebut masalah beban kendaraan yang melintas melebihi kemampuan jalan menjadi penyebab utama kerusakan jalan pongongihana, Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang.

(Awal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here