Hukrim & Peristiwa

Keluarga Korban Sesalkan Penerapan Pasal kepada Pelaku Penabrakan di Kecamatan Pinolosian Tengah

BOLMORA.COM, HUKRIM – Pernyataan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terkait kasus penabrakan yang dilakukan oleh pelaku MM (35) warga Popundayan, Kota Kotamobagu mengundang reaksi keberatan dari keluarga AL (18) warga Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah.

Sepupu korban Yoni diLamasi, saat menghubungi awak media, Kamis 16 Desember 202 mengatakan, pernyataan Polres pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Bolsel, Rabu 15 Desember 2021 belum lama ini dicurigai ada yang janggal.

Yoni menilai penetapan pasal untuk kasus yang membuat adik sepupunya meregang nyawa pada 10 November 2021 silam, Ia sebut tidak sesuai dengan pokok perkara.

“Jelas Almarhum menjadi korban pembunuhan berencana, bukan penganiayaan. Jadi, kami sangat keberatan dengan penetapan pasal 351 oleh pihak kepolisian terkait kasus ini,” kesalnya.

Ia mengungkapkan, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian terkesan tertutup dengan pihak keluarga korban.

“Kasus ini terjadi sejak 10 November 2021, dan kini sudah terhitung 36 hari, tapi tidak ada kejelasan. Lebih kami sayangkan, harapan keadilan keluarga agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku ternyata tidak terjadi,” bebernya.

Adapun kronologi kejadian yang dirilis oleh pihak Polres Bolsel tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. 

“Memang benar sebelum kejadian penabrakan itu, pelaku sempat berkelahi dengan anak-anak Desa Deaga. Waktu itu lokasinya di salah satu acara yang ada di Desa Motandoi, tapi korban saat itu tidak terlibat dalam perkelahian,” ujarnya.

Yoni mengatakan, kronologi kejadian sesuai pernyataan keempat rekan AL yang turut berada di lokasi kejadian perkara (TKP), pelaku MM dengan sengaja menabrak korban yang saat itu berjalan kaki pulang.

“Disaat korban pulang bersama empat temannya dengan berjalan kaki sembari menunggu tumpangan dari teman-teman mereka yang membawa kendaraan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menambrak korban dan teman-temannya dengan mobil yang dikendarainya. Beruntung keempat teman korban bisa menghindar, sementara korban tidak sempat menghindar,” ungkapnya.

Sesuai hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti oleh pihak kepolisian, sangat jelas jika tersangka dengan sengaja menabrak korban. Artinya, ini kasus pembunuhan berencana, bukan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Dengan demikian, kami selaku keluarga tidak menerima penarapan pasal tersebut, karena kami menilai tidak ada keterbukaan dalam penyelidikan kasus ini,” cetusnya.

Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar pihak Polres, Rabu15 Desember 2021 di Aula Kantor Mapolres, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Jenly Kairupan, menyebutkan yang mana pelaku MM akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Perkara ini ditindaklanjuti sesuai laporan LP /79/XI/2021/SULUT/SPKT/SEK-PLS tanggal 10 November 2021, dan kami telah melakukan penyelidikan serya ditemukan baran bukti yang cukup. Kasus ini akan dipreasure sesuai dengan hukum berlaku,” tandasnya.

(Nanda)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button