Nasional

Cegah Klaster Nataru, Polres-Forkopimda Sosialisasi SE Bupati Buol

BOLMORA.COM, BUOL – Bupati Buol telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran covid-19 pada perayaan Natal dan tahun baru 2020-2021. Berkenaan hal tersebut Polres Buol bersama Forkopimda mulai melakukan sosialisasi penyelenggaraan kegiatan Nataru dimasa pandemi Covid-19.

Dalam sosialisasi tim menyampaikan himbauan kepada pemilik usaha seperti warkop, kafe, rumah makan dan sejenisnya untuk tidak membuka usaha mereka lewat pukul 21.00 Wita dan mengatur sirkulasi pengunjung secara ketat. Hal sama  juga berlaku bagi pengelola tempat wisata dengan tetap menjalankan protkes.

Selain itu, pada pergantian tahun 2020-2021 warga dilarang melakukan pesta perayaan yang berpotensi terjadi kerumunan massa baik, dipinggir jalan, tempat hiburan, kafe, hotel maupun tempat hiburan lainnya.

Sementara untuk kegiatan dzikir dimasjid pada saat pergantian tahun dapat dilaksanakan dengan ketentuan batas waktu hingga pukul 21.00 Wita dengan tetap memperhatikan protkes. Himbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya klaster baru pada perayaan Nataru 2020-2021.

Disampaikan tim bahwa himbauan tersebut berlaku selama empat hari mulai tanggal 28 sampai tanggal 31 Desember 2020.

“Maka dari itu saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buol agar bisa bekerjasama dengan pihak pemerintah dan TNI-Polri serta tim Satgas dalam menjaga wilayah Kabupaten Buol terbebas dari virus covid-19. Saya juga berharap masyarakat tidak melakukan konvoi saat merayakan pergantian tahun,”himbau Abdullah Batalipu.

Sementara itu, Kabag Ops Res Buol AKP Jos CH Lawani mewakili Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo berharap, masyarakat bisa memahami dan bekerjasama dengan pemerintah dengan mentaati anjuran pemerintah sesuai surat edaran Bupati Buol.

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button