Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Gunakan Bambu Pagar
BOLMORA.COM, BUOL – Kepolisian Polres Buol jajaran Polsek Paleleh berhasil mengamankan pelaku inisial AP (39) yang diduga pelaku penganiaya terhadap AK (35) dengan menggunakan bambu pagar di Desa Lintidu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangannya dan bambu pagar,”kata Kapolsek Paleleh Ipda Hendrik mewakili Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, Sabtu (26/12/20) di Buol.
Hendrik menjelaskan motif dibalik peristiwa karena soal hutang piutang korban kepada pelaku yang belum lunas sehinga terjadi penganiayaan terhadap KA mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kaki kanan dan memar akibat terkena pukul bambu pagar pada wajah pipi sebelah kiri.
Lanjut Hendrik menuturkan berdasarkan laporan korban. LP/40/XII/2020/Sulteng/Res Buol/Sek Paleleh, tertanggal 25 Desember 2020 pukul 19.00 WITA, polisi langsung mendatangi TKP dan mencari bahan keterangan di lokasi kejadian.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Paleleh tanpa melakukan perlawanan serta diminta keterangan untuk proses penyidikan selanjutnya,”terang Hendrik.
Kronoligi kejadian, kata Hendrik bermula pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan soal hutang piutang. Namun ditengah pembicaraan sedang berlangsung tiba-tiba AP melakukan penganiayaan kepada AK. Peristiwa itu terjadi pada Jum’at tanggal 25 Desember sekira pukul 16.00 waktu setempat dirumah korban.
“Atas perbuatannya pelaku AP dijerat pasal 351 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”pungkas Hendrik.
(Syarif)



