Kendaraan Niaga di Kota Kotamobagu Wajib Uji KIR, Hisam: Sesuai Data Ada 1.623 Unit
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Kendaraan niaga di Kota Kotamobagu diwajibkan untuk mengikuti uji KIR atau uji berkala. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Hisam Paputungan mengatakan, jumlah kendaraan niaga di Kotamobagu terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“Jadi kendaraan niaga dalam setahun 2 kali melewati pengujian, dan sesuai data wajib uji kendaraan di Kotamobagu ada 1.623 unit,” kata Hisam Jumat (18/12/2020).
Hisam menjelaskan, bahwa masa berlaku KIR selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada Dua kali pengujian KIR oleh Dishub.
“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” jelasnya.
Dalam melakukan pengujian, masyarakat pemilik kendaraan wajib uji untuk pendaftaran, bisa langsung mengunjungi website ngekironline.co.id.
“Jadi jika sudah mendaftar, selanjutnya petugas balai uji akan melakukan verifikasi. Ketika usai diverifikasi nantinya pemohon akan menerima notifikasi pemberitahuan jadwal pengujian kendaraan,” terang Hisam.
Ia mengatakan, kelebihan layanan tersebut, hasil pengujian bisa dilihat langsung oleh pemohon. “Jadi hasilnya bisa langsung diketahui apakah lulus uji atau tidak,” ungkapnya.
(*/Nisar)



