Boltim

KPU Boltim Umumkan Penyerahan Dokumen Bakal Paslon Tahun 2020

BOLMORA.COM, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengumumkan penyerahan dokumen tentang dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Tahun 2020. 

Penyerahan dokumen tersebut berdasarkan Surat pengumuman dengan Nomor : 219/PL02 2-Pu/7110/Kab/XII/2019, Senin (9/12).

Berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Serta peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 

Maka berdasarkan hal tersebut, KPU Boltim mengumumkan bahwa :

Keputusan KPU Kabupaten Boltim Nomor 266/PL02.2Kpt/7110/Kab/X/2019 Tentang penetapan persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim Tahun 2020. Jumlah minimum dukungan Bakal Pasangan calon Perseorangan sebesar 5.352 dukungan dan minimum terbesar pada 4 (empat) kecamatan di Kabupaten Boltim.

Tempat penyerahan dokumen:

a. Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boltim.Waktu Penyerahan dokumen : Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020.

b. Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita tanggal 19 s/d 22 Februari 2020.

c. Pukul 08.00 s/d 24.00 Wita tanggal 23 Februari 2020.

Dokumen dukungan yang wajib diserahkan:

  1. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir model B-1 KWK perseorangan).
  2. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B1.1 KWK perseorangan yang dicetak dari aplikasi sistem informasi pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan 1 (satu) rangkap salinan.
  3. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B2 KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan.d. Formulir model B1-KWK perseorangan dan formulir model B1.1-KWK perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya.

Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Calon Perseorangan dapat mengambil username dan password system informasi pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Boltim dengan membawa Surat Tugas/Surat Mandat. Adapun Surat Tugas/Mandat sebagaimana tersebut pada angka 5 harus memuat informasi: 

  1. Nama Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati beserta gelar.
  2. Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon.
  3. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon. 
  4. Alamat masing-masing bakal calon. 
  5. Jenis kelamin masing-masing bakal calon. 
  6. Pekerjaan masing-masing bakal calon. 

Informasi lebih lanjut KPU Boltim juga menyediakan layanan Helpdesk pencalonan perseorangan setiap hari kerja jam 08.00 s/d 16.00 Wita di Kantor KPU Boltim, yang terletak Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan. (ContactPerson: Andi Didin Sefriadi 0852426 27710).

Pengumuman ini dikeluarkan oleh KPU Boltim di Tutuyan, pada tanggal 3 Desember 2019. 

(Ayax Vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button