Bolmong

RDTR Kabupaten Bolmong Ditetapkan

BOLMORA.COM, BOLMONG – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah ditetapkan sebagai wilayah kawasan perkotaan Lolak. Hal ini terungkap dalam exspos akhir kegiatan penyusunan materi teknis RDTR, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (12/12/2019).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir. Channy Wayong, ME menyebutkan Wilayah yang masuk dalam penyusunan RDTR kawasan Perkotaan Lolak ini ada 12 Desa yaitu: Desa Lalow, Desa Padang Lalow, Desa Lolak II, Desa Lolak Tombolango, Desa Lolak, Desa Motabang, Desa Mongkoinit, Desa Mongkoinit Barat, Desa Dulangon, Desa Pinogaluman, Desa Labuan Uki, Desa Pinogaluman Timur.

“Luas wilayah yang masuk dalam penyusunan RDTR ini yaitu 4.091,19 Ha,” ungkapnya.

“Tujuan penyusunan RDTR  kawasan perkotaan Lolak untuk mewujudkan ruang wilayah perkotaan Lolak sebagai kawasn pemerintahan, pendidikan, industri, perdagangan dan jasa skala regional yang terintegrasi dengan pengembangan bandara, dan pelabuhan serta mendukung pembangunan berwawasan lingkungan,” terang Channy.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button