Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sim Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM – Warga Desa Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial SK alias Sim (39), diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu.
Sim diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Tim (Katim) Resmob Polres Kotamobagu Aiptu Alfret Laheba, pada hari Senin (9/12/19), di Desa Tapadaka 1, Kabupaten Bolmong.
“TSK kami tangkap atas dasar laporan polisi :LP / 109 / Vlll / 2019 / 2019 / Sulut / Res Ktg / Sek Lolak, Tanggal 19 Agustus 2019. Selain TSK, Tim Resmob juga mengamankan seorang anak yang berinisial HVG (14),” ungkap Alfret.
Dikonfirmasi, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kotamobagu AKP. M. Fadli, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, penangkapan tersebut memang benar, dan TSK telah kami bawah ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kejadiam tersebut, dia mengimbau agar orang tua lebih ketat lagi menjaga anak-anak.
“Selaku orang tua, kita harus berperan penting dan lebih ketat lagi menjaga anak-anak, perhatikan pergaulan mereka, jangan sampai anak kita rusak karena pergaulan. Mereka adalah masa depan kita,” imbuh Fadli.
(Nisar)



