Hukrim & Peristiwa

Ini Tanggapan Kanit Ranmor Polres Kotamobagu Mengenai Kritikan LPK-RI BMR

BOLMORA.COM, HUKRIM — Menanggapi penyampaian Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Cabang Bolmong Raya (BMR), yang mengkritisi kinerja penyidik dalam penanganan perkara Tindak Pidana (TP) Fidusia.

Kepala Unit VI (Kanit) Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polres Kotamobagu mengatakan, bahwa soal penerapan pasal 372 KUHP, adalah pasal alternatif dalam penanganan kasus.

Hal ini disampaikan oleh, Kanit VI Aiptu Teddy Mandagi saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya. Kamis 5 Desember 2019.

“Menurut saya Ketua LPK RI Bolmong Raya, Edwin Hatam kurang memahami penggunaan kalimat “atau” yang tertuang dalam surat panggilan tersebut, ” ujar Mandagi.

Penerapan pasal tersebut, kata Mandagi, berdasarkan surat edaran dari Kabareskrim yang mengacu ke Perkap Kapolri Nomor: B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009.

“Benar kami memang tidak bisa menerapkan pasal yang terdapat pada KUHP, sehingga dalam setiap penyidikan tindak pidana Fidusia pasal primernya diambil dari Undang Undang Fidusia, ” terang Kanit Mandagi.

Namun Mandagi menilai, pemuatan berita yang dimuat oleh Media Online suaralidik.com dengan judul Kasus Fedusia, LPK-RI Bolmong Soroti Penyidik Polres Kotamobagu’ terkesan mendiskreditkan penyidik dalam penanganan kasus Fidusia.

“Seharusnya pihak LPK-RI BMR melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyidik agar informasi tentang penanganan nasabah lebih akurat, ” ungkap Mandagi.

Mandagi juga menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara Tindak Pidana Fidusia, sebelumnya penyidik Polres juga pernah menggunakan Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 atau Pasal 372 KUHP dan mendapat putusan hukum tetap (Inkrah) dari Pengadilan.

“Bukan sedikit kasus penanganan Tindak Pidana Fidusia yang diputus bersalah oleh pengadilan, ” tegas Kanit Mandagi.

Bahkan, menurut Mandagi dalam pemberitaan tersebut, Ketua LPK-RI BMR terkesan seperti mengatur pihak penyidik Polres Kotamobagu. 

“Sayangnya dalam pemberitaan tersebut, Ketua LPK-RI Bolmong Raya terkesan seperti mengatur penyidik dalam penanganan perkara Tindak Pidana Fidusia, ” jelas Kanit Mandagi.

Di sisi lain, Ketua LPK-RI BMR, Edwin Hatam mengatakan, bahwa persoalan konfirmasi ke pihak Polres Kotamobagu adalah tugas media yang memuat berita tersebut.

“Saya dimintai tanggapan terkait kasus Tindak Pidana Fidusia atas nama ZP alias Zulkifli, sehingga saya menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat oleh Media Online suaralidik.com, ” terang Edwin.

Menurutnya, dalam persoalan TP Fidusia harus menggunakan pasal Primer sebagaimana diatur oleh Undang Undang Fidusia.

“Dari panggilan pertama, nasabah sudah ditetapkan sebagai Tersangka dengan pasal 372, dan seharusnya itu tidak bisa, ” ungkap Edwin.

Edwin Hatam bahkan menyatakan akan mengambil langkah Pra Pradilan kepada pihak Polres Kota Kotamobagu jika hal itu terjadi.

(Wandy)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button