Bolmong

Ratusan Warga Ingin Pasang Spanduk Tuntut Ganti Rugi Lahan

BOLMORA, BOLMONG – Ratusan warga dari sembilan desa/kelurahan, Senin (17/12/2018), mendatangi Kantor Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). 

Kedatangan ratusan warga tersebut untuk memasang spanduk pemberitahuan tentang lahan mereka di Kecamatan Dumoga Utara, yang saat ini ditinggali para transmigran dari Jawa dan Bali.

“Tujuan kami untuk menindaklanjuti rapat pemilik dan ahli waris yang terdiri dari 1.114 KK, yang diikuti oleh pemangku adat, terkait dengan lahan EX UPT Mopuya, Mopugad dan Tumokang, Kecamatan Dumoga Utara,” ujar kordinator aksi Siti Nadira Manoppo.

Sebelumnya, massa diterima di perbatasan Dumoga Utara dan Dumoga Tenggara oleh Tripika Kecamatan Dumoga Utara, yang terdiri dari camat, kapolsek, Danramil bersama Wakapolres Kota Kotamobagu Kompol Suharman Sanusi, untuk melakukan musyawarah agar massa tidak ke lokasi memasang spanduk, dengan alasan keamanan. 

“Kami tidak bisa mengizinkan pemasangan spanduk atau apapun, karena yang bisa melakukan itu hanya dari pihak pengadilan,” kata Wakapolres Kompol Suharman Sanusi.

Musyawarah yang dilakukan saat itu tidak mendapat titik temu. Namun, perwakilan massa yang terdiri dari unsur lembaga adat diundang ke Kantor Camat Dumoga Utara untuk melanjutkan lagi musyawarah. Hingga berita ini dipulis, musyawarah tahap II sementara berlangsung di aula kantor camat.

Diketahui, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012, Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014, kahan itu sah milik penggugat.

“Tercantum bahwa lahan seluas 1490,5 Hektare yang terletak di wilayah tersebut adalah sah milik kami para penggugat, yang telah digunakan untuk program transmigrasi,” ungkap Siti.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button