Bolsel

OPD di Bolsel Terancam Sanksi Pemotongan TKD Jika Terlambat Memasukan RUP Tahun Anggaran 2019

BOLMORA, BOLSEL – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diharuskan segera memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2019, pada akhir Desember 2018 ini. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, saat ditemui usai rapat evaluasi bersama para pimpinan OPD, di Aula Kantor Bappelitbangda Bolsel, Kamis (6/12/2018) kemarin.

“RUP dari semua OPD wajib tayang pada bulan Desember ini, sekaligus rencana lelang proyek fisik maupun nonfisik yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. Ini akan menjadi salah satu indikator pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada Januari tahun 2019 nanti,” tegas Arvan.

Dikatakan, jika ada OPD yang tidak memasukan RUP pada bulan ini, maka sanksinya akan ada pemotongan TKD kepada kepala OPD yang bersangkutan. Sebab, kewajiban penyagan atau pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran (PA) adalah mutlak dilaksanakan, karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.

“Jadi, RUP tahun anggaran 2019 harus segera tayang akhir bulan ini, untuk mencegah jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik yang telah direncanakan di masing-masing OPD, pada tahun anggaran 2019 nanti,” ujarnya.

Arvan menjelaskan, kewajiban menanyanhkan RUP juga menjadi ranahnya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban PA/KPA  mengumumkan RUP dimaksudkan agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa, yakni terbuka dan transparan.

“Ini juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Di mana PA/KPA wajib menayangkan RUP pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender,” ulasnya.

Ia berharap ini menjadi perhatian seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bolsel. Sehingga, tidak terjadi sanksi pemotongan TKD.

“Di sini perlu adanya proaktif dari seluruh OPD. Jadi, tidak harus menunggu nanti ada sanksi baru kemudian melaksanakan kewajiban. Hal ini dilakukan untuk kemajuan dalam pembangunan. Perlu diingatkan bahwa semua ASN punya tanggung jawab mengenai jabatan yang diemban. Untuk itu harus lebih amanah, kerja dengan optimal dan kerja dengan maksimal,” imbuh Arvan.

(gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button