Kotamobagu

Peserta CPNS Formasi Guru Langsung Dapatkan Nilai 100 di SKB, Ini Syaratnya

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Khusus, untuk penggunaan Sertifikasi Pendidik berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi, peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tersebut sudah dipastikan akan mendapatkan nilai 100.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, mereka bisa memperlihatkan sertifikasi pendidik di tahapan SKB akan otomatis lulus

“Peserta SKB Formasi Jabatan Guru yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan tanda “P1/L” dan “P2/L” (Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SeleksiKompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan dapatmengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendididkan Tinggi atauKementerian Agama, akan diberikan nilai penuh (100) pada hasil SKB,” terang Sahaya, Selasa (4/12/2018).

Tapi menurutnya, seluruh peserta wajib menunjukkan sertifikasi pendidik kepada panitia instansi untuk diverifikasi dan divalidasi keabsahan dan linearitas sertifikasi pendidik serta telah disinkronisasikan dengan data Dapodik Kemendikbud sebelum dilakukan Integrasi SKD dan SKB
dengan system aplikasi untuk pengolahan/integritas hasil SKD dan SKB.

“Hasil verifikasi tersebut akan  disampaikan oleh panitia instansi kepada BKN. Apabila terdapat peserta yang sertifikasi pendidiknya tidak valid dan/atau tidak linier kepada yang bersangkutan diberikan nilai sesuai dengan hasil CAT SKB di BKN nanti,” ujar Sahaya.

Dia mengimbau, bagi peserta yang memiliki sertifikasi pendidik agar segera memasukan kelengkapan berkas yang dibutuhkan di Kantor BKPP Kota Kotamobagu.

“Waktu pemasukan berkas kita buka dari tanggal 4-7 Desember 2018, kiranya secepatnya segera dimasukkan. Untuk jadwal SKB sendiri kami masih sementara menunggu informasi dari BKN,” imbuhnya.

(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button