BKN Rilis Jadwal SKB, Berikut Syarat dan Ketentuan Serta Ancaman Sanksi Bagi Peserta CPNS Tahun 2018
BOLMORA, BOLMUT – Berdasarkan surat ketua tim Pelaksana Seleksi Nasional (Paselnas) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 Nomor K26-30/D4011/XI/18.01, tanggal 28 November 2018, hal penyampaian hasil Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) berbasis komputer oleh Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018, hal jadwal SKD ulang CPNS pada kantor Regional XI Manado BKN tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut :
- Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan.
- Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD ulang.
III. Apabila pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Peserta Seleksi Komotensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2018, dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
- Apabila peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.
Nilai ambang batas kelompok kedua adalah sebagai berikut :
- Nilai Kumulatif SKD jenis formasi umum dan lulusan terbaik/Cumlaude paling rendah 255.
- Nilai Kumulatif SKD jenis formasi penyandang Disabilitas paling rendah 220.
III. Nilai Kumulatif SKD jenis formasi Putra/Putri papua barat paling rendah 220.
Untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tempat pelaksanaan Seleksi Kompotensi Bidang (SKB) adalah Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado Jl. A.A. Maramis Km. 8 Kel. Paniki Bawah Kec. Mapanget, Kota Manado Tanggal 8 sampai 10 Desember Tahun 2018 mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Tata tertib tes dan kewajiban bagi peserta :
- Hadir dilokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
III. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu peserta ujian serta menunjukan kepada panitia.
- Menggunakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang bagi pria serta rok bagi wanita berwarna hitam, tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal, bagi perempuan yang memakai jilbab , diwajibkan memakai jilbab warna hitam.
- Duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Mendengarkan pengarahan panitia sebelum tes dimulai.
VII. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Larangan bagi peserta :
- Tidak diperbolehkan membawa buku dan catatan lainnya.
- Membawa kalkulator, Telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun ,jam tangan, pensil dan ballpoint.
III. Membawa makanan dan minuman.
- Membawa senjata api, sajam dan sejenisnya.
- Bertanya atau berbicara dengan sesama pesrta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peseta lain tanpa izin panitia selama tes berlangsung.
VII. Keluar dari ruangan te, kecuali memperoleh izin dari panitia.
VIII. Merokok dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang didalam ruangan tes.
Sanksi bagi peserta :
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
- Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak luls.
Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu seleksi yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018.
Untuk peserta yang tidak dapat menunjukan KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP, maka peserta dapat menunjukan kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi atau paspor.
(*/awal)



