Kisruh APBD Bolmong Bisa Jadi Pintu Masuk KPK
Ada Apa dengan APBD Bolmong?
Penulis: Maslan Mokodongan
PERNYATAAN yang dilontarkan oleh sejumlah anggota DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara, melalui media massa maupun media sosial akhir-akhir ini mengundang tanya dari masyarakat. Ada apa dengan APBD Bolmong?.
Hal ini bermula dari tidak ditandatanganinya persetujuan Ranperda APBD Bolmong 2018 oleh Ketua DPRD Bolmong dari Fraksi PDIP Welty Komaling.
Akibat persoalan itu, para anggota DPRD terlibat saling tuding. Tak segan-segan para wakil rakyat di lembaga legislatif salah satu daerah lumbung beras ini membuka kebobrokan satu sama lain, baik melalui media massa maupun yang berseliweran di media sosial.
Contohnya statemen ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, yang beredar di sejumlah media online maupun cetak. Dirinya menolak menandatangani APBD dengan alasan tidak dilibatkan pada pembahasan. Dan menurutnya, jika ditandatangani maka akan berpotensi hukum.
Statemen tersebut pun dibalas oleh salah satu anggota DPRD Bolmong Mohamad Syahrudin Mokoagow. Yang mana menurut dia, pernyataan Wety Komaling adalah pemutar-balikan fakta.
“Ketua (Welty) saat sidang paripurna ada di ruangannya, dan sengaja tidak mau memimpin sidang tanpa alasan jelas. Selain itu, terkait tidak dilibatkan dalam pembahasan, toh dia (Welty) ada dalam daftar hadir,” kata Syahrudin, seperti dikutip di beberapa komentarnya.
Alahasil, statemen tersebut semakin mengundang reaksi masyarakat untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi di lingkup salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan di daerah tersebut. Pun terkait dengan APBD Bolmong, jika ditandatangani akan berpotensi hukum, dan potensi hukumnya di mana jika dipaksakan.
Suasana semakin memanas, saat Welty Komaling mengeluarkan statemen di salah satu media. Ia mengatakan bahwa, tindakannya untuk tidak menandatangani dokumen APBD justru menyelamatkan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.
Peryataan tersebut dilakukan oleh Welty Komaling untuk menjawab statemen anggota DPRD Bolmong Mohamad Syahrudin Mokoagow, yang mengatakan bahwa penolakan penandatanganan dokumen APBD Bolmong tahun 2018 oleh ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, adalah upaya menghambat program pemerintah.
Tidak hanya itu, saling tuding dan lempar statemen terus berlanjut hingga sekarang. Mulai dari istilah “papa minta oto baru” (Kendis Baru), dugaan mengoleksi mobil dinas, dugaan jual beli mobil dinas, hingga dugaan penggunaan anggaran APBD untuk biaya perawatan mobil pribadi, kemudian pembahasan APBD sebesar 1 triliun yang hanya dilakukan sehari, pembahasan anggaran 30 miliar oleh salah satu komisi yang hanya dilakukan selama dua jam, sampai pada dugaan permintaan uang panjar untuk mendapatkan pekerjaan proyek, yang diistilakan “Saya Khawatir Ada Upaya Kawin Sebelum Nikah”.
Kisruh seperti ini tentu tidak diinginkan oleh masyarakat, terlebih ketika sejumlah oknum anggota DPRD mulai mempertontonkan kehebatan masing-masing tanpa memikirkan kepentingan rakyat dan daerah. Di sini pastinya masyarakat berharap ada solusi dari kisruh ini, tanpa harus saling menyalahkan, bahkan saling lempar bola.
Menarik dari kisruh ini jika terus berlanjut, dan sesama anggota DPRD di lembaga wakil rakyat terhormat sudah saling menelanjangi, tentu sudah bisa diduga akan menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusurinya. Bagaimana tidak, saat ini lembaga pemberantas korupsi tersebut telah menempatkan anggotanya di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara. Sehingga itu, sangat rentan jika kisruh ini terus berlanjut, tentu akan ada tumbal di kemudian hari. (bersambung)



