Besok, Kasus Dugaan Cabul Siswi PSG Akan Digelar Perkara di Polda Sulut
BOLMORA, HUKRIM – Gelar perkara kasus dugaan pencabulan siswi PSG dengan terlapor mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Kotamobagu MM alias Mel, segera dilakukan. Menurut kuasa hukum korban Eldy Noerdin, pada Selasa (27/12/2016) kemarin, pihaknya menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara yang diagendakan di Polda Sulut, Kamis (29/12/2016) besok.
“Kemarin orangtua korban menelepon saya kalau baru saja menerima undangan pelkasanaan gelar perkara yang diagendakan, Kamis besok ini di Polda Sulut,” kata Eldy, Rabu (28/12/2016).
Menurut Eldy, pihaknya sangat meyakini usai gelar perkara nanti, kasus tersebut akan berlanjut.
“Kami yakin dengan semua bukti-bukti yang ada, kasus ini akan berlanjut hingga ke peradilan,” ujarnya.
Disinggung soal bukti-bukti apa saja yang diyakini kuat bisa menjerat terlapor, Eldy mengatakan bahwa sejumlah bukti, seperti 1 unit mobil, uang Rp700 ribu yang tidak diamankan penyidik, masih ada juga bukti-bukti lainnya yang terbilang berlimpah.
“Tak hanya penyesuaian keterangan korban dan saksi-saksi lainnya, tapi dikuatkan juga dengan keterangan ahli melalui visum er repertum, termasuk foto yang mengambarkan korban dan terlapor saat berada dalam mobil,” bebernya.
Lanjutnya, tak sedikit kasus pencabulan dengan dua bukti permulaan saja bisa menjerat terlapor hingga divonis bersalah.
“Sebagaimana ditegaskan Ketua Umum Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait bahwa, faktanya dengan dua alat bukti tersebut sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang divonis bersalah,” ungkap Eldy.
Dijelaskan Eldy, kasus itu tak bisa dielakan dan sudah menjadi sorotan publik. Tentunya, tak sedikit kalangan yang penuh berharap jika Polda Sulut dan jajarannya di bawah kendali kapolda Irjen Pol. Drs. Bambang Waskito, bisa membuktikan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,
Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, kasus itu tetap berproses dan bukan lambat.
“Kami sangat hati-hati dalam penangananya, karena selain menjadi kasus yang diatensi, juga menyangkut perlindungan anak. Terlebih jika terekspos secara melebar, ini menyangkut nama baik korban. Selain itu, arahnya juga bisa berdampak ke persoalan masalah psikis anak,” tandas Saiful, Rabu (21/12/2016) lalu.
Menurutnya, sangatlah tidak bijaksana kalau ada sebagian masyarakat berasumsi penanganan kasus tersebut lambat.
“Kami berharap kasus ini tidak menjadi komoditas yang berlebihan di tengah-tengah masyarakat. Yakinlah pihak Reskrim akan sangat profesional dalam menangani kasus ini,” ungkapnya, sembari meminta dukungan semua pihak agar kasus itu cepat dilimpahkan.
“Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kasus ini secepatnya dapat segera kami limpahkan ke Penuntut Umum,” pintanya.(me2t)



