Nasional

Kuasa Hukum Ahok Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

BOLMORA, NASIONAL – Sidang putusan sela oleh majelis hakim terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang sedianya digelar Selasa (27/12/2016) besok, tampaknya masih akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menggunakan gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Gajah Mada. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016) siang tadi.

“Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok Basuki Tjahaja Purnama tidak jadi dipindah. Sidang besok masih akan digelar di Jalan Gajah Mada. Nanti yang berikutnya baru dipindah,” kata Raden.

Soal pemindahan lokasi usai agenda putusan sela itupun diaminkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto.

“Untuk lokasi sidang berikutnya kita umumkan besok, usai agenda putusan sela oleh majelis hakim,” ujar Didik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyetujui rekomendasi pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut, dari Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ke Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

Pun demikian, pada agenda sidang Selasa besok, Tim Kuasa Hukum Ahok, berharap kepada Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan fakta persidangan yang disampaikan Ahok dalam persidangan sebelumnya.

“Biasanya kalau putusannya (eksepsi penasihat hukum) diterima, maka kasus ini bisa selesai. Tapi kalau ditolak, maka persidangan dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti, baik bukti surat maupun saksi,” imbuh kuasa hukum Ahok, yang diwakili Sirra Prayuna, Senin (26/12/2016) sore tadi.(gun’s)

Dikutip dari berbagai sumber

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button