Penanganan Kasus Dugaan Cabul Siswi PSG “Terancam Mandek” di Polres Bolmong
Kunjungan Orantua Korban ke Mapolres Bolmong Tak Menemui Hasil
BOLMORA, HUKRIM – Belum adanya kejelasan proses penyidikan kasus dugaan pencabulan yang menyeret terlapor mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Kotamobagu MM alias Mel (40), menjadi alasan kedua orangtua korban dugaan pencabulan mendatangi Mapolres Bolmong, Selasa (20/12/2016).
Kepada awak media BOLMORA.COM, pengacara pelapor Eldy S. Nurdin mengatakan, kedatangan pihaknya mendampigi orangtua korban untuk mempertanyakan kejelasan sudah sampai di mana tahapan penyidikan kasus tersebut pasca dilapor pada 22 hari lalu. Pasalnya, hingga kini masih terkatung-katung, dan belum ada kepastian kapan dilakukan pemeriksaan kepada saksi ahli, termasuk gelar perkara untuk memastikan apakah terlapor akan ditahan dan ditetapkan tersangka atau tidak.
”Kami melakukan konfirmasi atas kejelasan penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Polres Bolmong . Apalagi ini sudah masuk hari ke 22, tapi sampai saat ini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eldy.
Padahal menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Penanganan kasus ini mestinya luar biasa. Dan itu bukan kata saya, tapi kata Presiden Jokowi, yang kemudian mengeluarkan Perppu Kebiri pada bulan Mei lalu. Jadi, jangan terkesan perkara ini dianggap remeh. Perkara ini harusnya ditangani serius,” ungkapnya.
Ditegaskan, Polres Bolmong harus sesegera mungkin memastikan status dari terlapor.Sebab hak anak perlu dijaga dan diberikan perhatian khusus, terlebih sekarang ini secara psikologi korban sudah tertekan. Pun pihaknya mengaku siap memberikan segala upaya bantuan jika itu untuk membantu aparat untuk bisa mempercepat proses penyidikan.
“Kita memperjuangkan hak anak. Dalam artian, bagaimana sesegera mungkin ada kejelasan atas status terlapor. Makin lama terlapor menyandang sebagai saksi, secara tidak langsung ada tekanan secara psikologi dan sosial tersendiri kepada korban. Mulai dari teman sekolah maupun di tengah masyarakat. Dia masih anak di bawah umur, dan masih butuh perlindungan. Saat ini, korban sering menyendiri dan menangis di kamarnya. Ini yang harus dipertimbangkan, jangan sampai kondisi itu berkepanjangan dan mempengaruhi perilaku spisiologis korban ke depan,” urai Eldy.
Di lain sisi, ayah korban terlihat kecewa dengan penanganan kasus oleh Polres Bolmong.
“Harapan kami agar penanganan kasus ini cepat, tapi ternyata sebaliknya. Tentu kami tidak puas. Kondisi anak saya menagalami trauma berat, bahkan sejak kejadian yang menimpanya dia takut pergi ke sekolah. Polres seharusnya secepatnya memproses kasus ini dengan bukti yang sudah jelas-jelas sudah ada,” ungkap ayah korban, saat ditemui di depan rungan Kasatreskrim Polres Bolmong, bersama ibu korban dan salah satu saudara perempuan korban.
Di waktu yang sama, Charli Tuela, pengacara terlapor MM alias Mel, saat diwawancara di kantor Polres Bolmong mengaku jika kliennya masih menunggu pemanggilan penyidikan lanjutan dari Polres.
“Belum ada pemanggilan, tapi hanya sekedar mengecek saja di Polres sambil menunggu panggilan,” terangnya.
Akibat belum jelasnya keberadaan penyidik yang menangani kasus tersebut, dan rencana konfirmasi ke Kasat Reskrim tidak berhasil, maka orangtua korban bersama pengacara langsung meninggalkan kantor Polres Bolmong.
Pun upaya konfirmasi awak media ini kepada Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SiK, hingga berita ini dipublis belum berhasil.(me2t)



