19 Hari Pasca Dilapor, Kasus Dugaan Cabul Siswi PSG Masih Belum Jelas
Kuasa Hukum: Penyidik Harusnya Perjelas Kapan Pastinya Permintaan Keterangan Ahli Pidana
BOLMORA, HUKRIM – Sudah berselang 19 hari pasca dilaporkan pada Selasa (29/11/2016) lalu, namun kepastian hukum terhadap terlapor kasus dugaan pencabulan siswi PSG yang diduga dilakukan mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Kotamobagu MM alias Mel, masih belum jelas.
Padahal dalam catatan media ini, Polres Bolmong telah melakukan rangkaian pemeriksaaan kepada sejumlah saksi korban dan pelapor, serta saksi terlapor. Tapi hingga kini, penyidik Polres Bolmong belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik Totabuan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (13/12/2016) lalu, Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK mengatakan, selain masih membutuhkan pemeriksaan tambahan terhadap terlapor, pihaknya juga masih akan meminta keterangan ahli pidana.
“Setelah dilakukan semua pemeriksaan tersebut, akan ada alat penetapan tersangka dan akan ditindak lanjuti dalam gelar perkara kemudian dibahas, apakah terlapor akan ditetapkan tersangka dan ditahan atau tidak,” kata Faisol, kepada sejumlah awak media.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (13/12/2016), mengungkapkan dengan alat bukti visum dan saksi korban serta petunjuk lainnya, harusnya sudah cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Tak perlulah saksi ahli. Sudah banyak kasus serupa yang divonis bersalah hanya dengan dua alat bukti,” ujar Arist.
Arist bahkan meminta penegak hukum harus berlaku adil, dan tidak memandang sebelah mata kasus sperti ini.
“Polres Bolmong jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum korban Eldy S. Noerdin, SH., saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir proses penyidikan kasus tersebut.
“Akhir pekan kemarin diinformasikan bahwa sudah diperiksa dua saksi tambahan, dan tinggal dilakukan pemeriksaan lagi kepada terlapor. Entah terlapor sudah diperiksa lagi atau belum. Yang pasti, setelah itu penyidik menginformasikan mereka masih akan meminta keterangan ahli pidana,” ungkapnya, Minggu (18/12/2016).
Olehnya, Eldy meminta penyidik perlu memperjelas kapan pastinya permintaan keterangan ahli pidana diajukan. Agar proses penyidikan berjalan cepat, tepat dan tuntas, sebagaimana prinsip-prinsip manajemen penyidikan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor. 14 Tahun 2012.
“Kami dapat informasi akan diminta ahli dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Namun, belum pasti kapan akan diajukan permintaan itu ke pihak kampus. Ini kan namanya tidak jelas. Jangan sampai malah muncul kecurigaan jika permintaan ahli akan memperlambat proses penyidikan. Apalagi terlapor sudah dua kali tak hadir pemeriksaan. Harusnya kalau itu jadi penghambat penyidikan, yang bersangkutang ditahan saja,” imbuhnya.
Akibat peristiwa dugaan cabul tersebut, saat ini korban terlihat mengaalami trauma.
“Sedikit-sedikit menangis sendiri di kamarnya. Tentunya, kondisi psikologis korban saat ini tidak stabil. Bahkan sejak melaporkan kasus ini ke polisi, korban enggan masuk sekolah,” terang Eldy.
Dengan pertimbangan kondisi psikologis korban, Eldy berharap pihak Polres Bolmong di bawah kepemimpinan AKBP Faisol Wahyudi, dapat mempercepat penanganan penyidikan kasus tersebut.
“Hingga kini, kedua orangtua korban masih berupaya sabar dan yakin bahwa penyidik akan berlaku profesional dalam mem-proses laporan terhadap terlapor yang saat ini masih berstatus saksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu, saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (18/12/2016) malam tadi mengatakan, pihaknya tetap berusaha maksimal menangani perkara itu. Soal permintaan saksi ahli, dia memastikan segera dilakukan.
“Ini baru saja ada peristiwa kebakaran di Polres. Setelah ini kami akan proses kasus dugaan cabul itu. Kami janji kasus tersebut jadi antensi Polres Bolmong,” singkatnya.
Tim BOLMORA.COM



