Hukrim & Peristiwa

Prediksi Asoi Akan Segera Ditahan Termentahkan

BOLMORA, HUKRIM – MM alias Mel, terduga pelaku kasus pencabulan terhadap seorang siswi PSG di Dinas PU Kota Kotamobagu, akhirnya muncul ke publik setelah beberapa hari tidak ada berita soal keberadaannya. Mel yang merupakan mantan Kabid Bina Marga di Dinas PU dan menyandang sebagai Ketua DPD II KNPI Kota Kotamobagu nonaktif itu, memenuhi panggilan Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, Rabu (7/12/2016), sekitar pukul 14.30 Wita, siang tadi.

Pantauan BOLMORA.COM, Mel yang saat itu datang dengan mengenakan kemeja abu-abu serta celana panjang hitam, didampingi isteri, anak, kakak kandung dan beberapa kerabat serta pengacaranya, langsung memasuki ruangan penyidik Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Mel mulai menjalani pemeriksaan penyidik pada pukul 14.50 Wita. Sejak diperiksa, dia tidak pernah keluar dari ruangan hingga pemeriksaan berakhir pada pukul 20.20 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Mel yang biasa disapa Asoi bersama keluarga dan pengacaranya langsung keluar dari ruangan dan berlari menuju mobil untuk kembali ke rumahnya. Upaya para wartawan untuk mewawancarai Asoi pun tak berhasil.

Pun demikian, prediksi jika Asoi langsung ditahan pada saat diperiksa termentahkan. Ternyata, Asoi masih dibebaskan menghirup udara segar di luar tahanan oleh pihak Polres Bolmong.

Sementara itu, Penyidik Unit I PPA Polres Bolmong Bripka Yusuf Suratinoyo, saat dimintai keterangan enggan memberi komentar. Salah satu rekannya menyarankan agar wartawan menemui Kasat Reskrim.

“Langsung saja ke pak Kasat,” ucapnya.

Namun sayang, upaya yang dilakukan para wartawan untuk menemui Kasat Reskrim AKP. Anak Agung Wibowo Sitepu, SIK., masih belum berhasil. Saat dikunjungi di ruangannya, sedang tidak berada di tempat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim meminta kepada wartawan agar menunggu proses pemeriksaan selesai.

“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan. Sebab, pemeriksaan terlapor oleh penyidik belum selesai. Kita masih menunggu hasil pemeriksaannya,” kata Sitepu.

Untuk diketahui, Mel atau Asoi datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bolmong berdasarkan surat panggilan Nomor: S.PGL/2475/XII/2016, atas laporan dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi PSG yang sedang melaksanakan praktik kerja di Kantor Dinas PU Kota Kotamobagu, pada Selasa (29/11/2016) siang, sekitar pukul 12.15 Wita.

Kronologi kejadiannya, Asoi mengajak korban menggunakan mobil untuk pergi meninjau salah satu proyek jalan di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur. Saat tiba di lokasi proyek, Asoi memegang tangan korban dan langsung memeluknya. Korban dirayu untuk melayani nafsu birahinya. Namun, rayuan tersebut tak mempan. Karena birahinya sudah meningkat, Asoi mulai berupaya menggerayangi tubuh korban. Korban pun terus menolak, berontak dan melakukan perlawanan, tapi Asoi terus memaksa dan menggenggam kuat lengan korban hingga mengakibatkan memar.

Akhirnya, sadar aksinya tersebut tak berhasil. Asoi pun menyerah, dan membujuk korban untuk tidak memberitahukan ke siapapun terkait aksinya itu. Takut bercampur panik, Asoi kemudian menyodorkan uang tunai kepada korban sebesar Rp700 ribu, sebagai biaya tutup mulut, saat korban diturunkan di salah satu ruas jalan di Kecamatan Kotamobagu Barat.

Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tak terima dengan perlakuajn bejat itu terhadap anaknya, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polres Bolmong, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/981.a/XI/2016/Sulut/Res BM.

Usai melapor di Polres Bolmong, korban langsung divisum di RSUD Datoe Binangkang, untuk kelengkapan bukti laporan.

Tim BOLMORA.COM

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button