Sanksi Pecat Mengintai Oknum Pejabat Pemkot Terduga Cabul
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Majelis Kode Etik (MKE) ASN Pemkot Kotamobagu, Senin (5/12/2016) siang tadi, mulai melakukan sidang pemeriksaan terhadap oknum pejabat terduga pencabulan terhadap salah satu siswi PSG di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kotamobagu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kotamobagu Adnan Massinae, saat ditemui awak media ini mengungkapkan, pihaknya tinggal melengkapi berita acara pemeriksaan kronologi kejadian, apakah ada unsur pelanggaran etika atau tidak.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, disimpulkan bahwa memang ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkot. Nanti besok (Selasa 6/12/2016) kita akan konfrontir dengan terduga pencabulan, karena tadi dia tidak hadir. Katanya dia berhalangan sakit,” ungkap Adnan.
Ketika disinggung mengenai sanksi yang dikeanakan kepada MM alias Mel, jika terbukti melakukan pelecehan, Adnan menegaskan bahwa keputusan MKE akan dinonjobkan oknum dari jabatannya.
“Kita tunggu keputusan dari Kepolisian. Kalau akan dipidana, pasti akan langsung dipecat,” tegasnya.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, juga menegaskan agar segera melakukan sidang kode etik untuk memeriksa semua pihak yang terkait masalah ini.
“Saya tidak pernah mengajarkan seorang pejabat di Kotamobagu untuk melakukan perbuatan seperti itu. Segera MKE memeriksa, memproses dan hasilnya segera laporkan kepada saya,” pinta Tatong.(me2t)



