Advertorial

Wakil Walikota Kotamobagu Buka Kegiatan Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021

BOLMORA.COM, ADVERTORIAL — Mewakili Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, Wakil Walikota Nayodo Koerniawan menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di aula Pemkot Kotamobagu, Kamis 18 November 2021.

Nayodo menyampaikan, bahwa sosialisasi mengenai PP 94 ini sangat penting, mengingat banyaknya perubahan-perubahan mendasar dalam beberapa pasal peraturannya.

Wakil Walikota Nayodo Koerniawan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka, ” ujar Nayodo Koerniawan.

Nayodo juga menambahkan, bahwa PP 94 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari pasal 86 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Foto bersama Wakil Walikota dan jajaran ASN Pemkot Kotamobagu serta Kepala Kantor Regional XI BKN

“Dimana dalam aturan PP tersebut, mengatur kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN,” ungkap Nayodo.

Foto bersama Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan bersama jajaran pejabat ASN Pemkot Kotamobagu

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya yakni, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Dedi Herdi, S.H., M.Si, serta para pejabat eselon lingkup Pemkot Kotamobagu.

(Adve/Wdr)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button