Wakil Walikota Kotamobagu Buka Kegiatan Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL — Mewakili Walikota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara, Wakil Walikota Nayodo Koerniawan menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di aula Pemkot Kotamobagu, Kamis 18 November 2021.
Nayodo menyampaikan, bahwa sosialisasi mengenai PP 94 ini sangat penting, mengingat banyaknya perubahan-perubahan mendasar dalam beberapa pasal peraturannya.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka, ” ujar Nayodo Koerniawan.
Nayodo juga menambahkan, bahwa PP 94 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari pasal 86 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dimana dalam aturan PP tersebut, mengatur kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN,” ungkap Nayodo.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya yakni, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bapak Dedi Herdi, S.H., M.Si, serta para pejabat eselon lingkup Pemkot Kotamobagu.
(Adve/Wdr)



