Hari Ini, Dua Sangadi di Boltim Dipanggil Kejaksaan
BOLMORA.COM , BOLTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memanggil dua Sangadi dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait pengggunaan Dana Desa, Jumat (19/11/2021).
Informasi yang didapatkan Bolmora.com dari sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, kedua sangadi tersebut adalah Sangadi Kotabunan dan Sangadi Bukaka.
Menurut sumber, kedua sangadi ini dipanggil ke Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Sangadi Kotabunan diminta keterangannya untuk penyelidikan dugaan tindak pidana pengelolaan BUMDes, ADD dan DD Tahun 2018-2020, Sangadi Bukaka diminta keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), ADD dan DD Tahun 2018-2020, dan Dana Bantuan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) senilai Rp 600 Juta,” Terang Sumber.
Sangadi Bukaka Arfan Ibrahim ketika dihubungi membenarkan panggilan tersebut, namun belum bisa memenuhinya karena masih dalam keadaan sakit.
“Rencananya tadi akan pergi, namun saya masih batuk dan demam. Nanti hari Senin kemungkinan akan ke Kejaksaan,” Ujar Arfan.
(RG)



