Bolmong

DPESDM Berikan SP 1 untuk Dua Indomaret di Bolmong, Ini Penyebabnya

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Bolmong memberikan surat peringatan (SP) 1, bagi dua Indomaret yang ada di Kabupaten Bolmong.

Kedua Indomaret tersebut adalah Indomaret yang terletak di Tanoyan Utara dan Imandi.

Surat peringatan tersebut diberikan kepada management Indomaret karena pihak DPESDM Bolmong menemukan banyak produk expired atau kadaluarsa yang dijual.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Promosi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di DPESDM Bolmong Susanti Hadji Ali, pihak melalukukan pemeriksaan selama empat hari.

Wanita yang akrab disapa Susan ini mengaku jika tujuan dari pemeriksaan tersebut sebagai tindaklanjut dari perlindungan terhadap konsumen.

“Jadi konsumen tidak boleh membeli makanan yang sudah kadaluarsa bahkan pembungkusnya rusak, dan yang kami lakukan ini adalah salah satu langkah dari perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya melalui saluran telepon, Jumat (12/11/2021).

Dinas Perdagangan Bolmong Temukan Makanan Tidak Layak Jual di Minimarket
Dinas Perdagangan Bolmong Temukan Makanan Tidak Layak Jual di Minimarket

Selain itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk untuk mencegah Stunting.

“Salah satu pencegah Stunting juga bisa dilakukan dengan perlindungan konsumen, jadi sebisa mungkin konsumen harus mendapatkan kualitas terbaik dari produk yang dijual,” tegas dia.

Sedangkan untuk produk-produk yang ditemukan Kadaluarsa dan rusak kemasanya, diantaranya adalah roti, buah, susu, kopi kemasan botol, puding, dan masih banyak lagi.

Tak hanya itu, pihak DPESDM Bolmong juga mengkritisi tentang pelayanan Indomaret Imandi yang dinilai sangat buruk.

“Pelayanan mereka sangat buruk dan tidak profesional,” ujar Susan.

Pihak DPESDM Bolmong juga memasang stiker cegah Stunting di sejumlah tempat usaha.

“Ini dilakukan agar penjual bisa memperhatikan kualitas dari dagangan mereka, dan tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa,” tegas dia.

Usai mendapatkan sampel makanan yang kadaluarsa tersebut, DPESDM Bolmong

lalu meminta agar pihak Indomaret tidak lagi menjual produk-produk tersebut.

“Kami minta untuk tidak dipajang, dan dikembalikan. Sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan tapi teguran sudah kami layangkan secara langsung,” tegas dia.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button