DPRD Buol Tunda Hearing Soal Polemik Desa Inalatan
BOLMORA.COM, BUOL – Agenda rapat dengar pendapat (RDP) penyelesaian polemik permasalahan di Desa Inalatan, Kecamatan Bunobogu, yang digelar DPRD Buol bersama Forum Pencari Keadilan (FPK) terpaksa ditunda.
Penundaan RPD yang berlangsung Senin kemarin oleh DPRD, setelah melalui pertimbangan berdasarkan usulan masyarakat yang tergabung dalam FPK desa Inalatan.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Kades Inalatan yang tidak menghargai forum RDP ini dan sebagai pimpinan desa tidak seharusnya mempertontonkan sikap seperti ini. Apalagi tidak mengindahkan surat dari pimpinan DPRD dan seluruh instansi yang hadir hari ini,”kata Agus Afianto dari FPK.
Menurut Agus Afrianto, jika pelaksanaan RDP tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Kades, akan sia sia. Olehnya FPK mengusulkan agar DPRD menunda hering sampai Kades siap menghadiri.
“Sebaiknya saya minta kepada pimpinan DPRD untuk menghadirkan Kades diruangan ini, jika beliau tidak hadir sebaiknya RDP jangan dulu dilaksanakan, menunggu kehadiran Kades,”usul Agus Afrianto.
Atas usulan FPK tersebut, pimpinan dan anggota DPRD melakukan rembuk, yang kemudian menghasilkan kesepakatan RDP diskorsing sementara dan akan diagendakan kembali dengan ketentuan harus dihadiri Kades Inalatan.
Menanggapi ketidakhadiran Kades pada RDP, Ketua komisi I Ahmad Andi Makka, menilai Kades Inalatan tidak memiliki itikad baik karena sengaja tidak hadir dengan alasan berhubung kondisi kesehatan.
“Saya sangat menyayangkan dengan kesiapan forum RDP yang telah maksimal hari ini, tapi Kades-nya tidak mau menghadiri dengan alasan tertentu dan Kades seperti ini harus diberi sanksi bila perlu dievaluasi lagi,”tegas politisi Gerinrda itu.
Sekedar informasi, RDP digelar soal tuntutan masyarakat yang memintah Inspektorat Pemkab Buol melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan desa karena dinilai tidak transparan.
Kemudian, memintah pihak Dinas Perikanan dan kelautan mempertanggungjawabkan baik administrasi mapun dampak lingkungan atas kegiatan percetakan tambak than 2017 yang mengakibatkan kerusakan jalan permukiman.
FPK juga memintah Tipikor agar melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran yang tidak procedural termasuk legallitas penerbitan SKPT secara sepihak. Berikut, kepada UPT kesatuan pengelolaan hutan Pogogul memastikan area tambak apakah sudah sesuai APL.
(Syarif)



