Kotamobagu

Dinkes Kotamobagu Tindak Lanjuti 37 Jenis Obat Ranitidin yang Direkomendasi BPOM

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Sebanyak 37 jenis obat Ranitidin direkomendasikan untuk bisa kembali diedarkan. Hal ini berdasarkan surat edaran BPOM, dengan nomor TPW.03.02.3.351.11.19.4454, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dra Rita Endang, Apt. M.Kes.

Menindak lanjuti hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengaku siap menindaklanjuti surat edaran tersebut.

“Ada banyak sekali jenis Ranitidin, namun hanya 37 jenis ini yang direkomendasi oleh BPOM,” ujar Yani, Senin (25/11/2019).

Untuk tindak lanjut tersebut menurut Yani, pihaknya akan menyurat ke seluruh apotek di wilayah Kotamobagu.

“Bidang yang menangani itu saat ini masih mengikuti bimtek bersama BPOM Manado, untuk pengetesan jenis ranitidin sampai hari rabu mendatang. Setelah itu akan menyurat ke apotek-apotek, ” tutupnya.

(**/Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button