BOLMORA.COM, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar sosialisasi tahapan program jadwal, serta syarat minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada Pemilihan tahun 2020, di Kabupaten Boltim. Sosialisasi tersebut, betempat di lantai tiga kantor bupati, Selasa (19/11).
Bupati
Boltim Sehan Landjar SH, pada kesempatan itu, menyampaikan setiap manusia
memiliki hak dipilih dan memilih. Hak demokrasi setiap warga negara dilindungi.
“Saya mau pilkada Boltim di tahun 2020 bisa melahirkan pemimpin yang benar
benar pilihan rakyat dan berkualitas. Pilkada yang berintegritas, adil dan
damai. Saya harap tahapan demi tahapan Pilkada berjalan dengan baik, dan
tersampaikan, tersosialisasi sampai kemasyarakat,” Pinta Sehan.
Lanjutnya, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ingin mencalonkan diri di
Pilkada nanti, KPU, Bawaslu harus bikin laporan ke ASN,
“Tidak ada larangan warga negara atas hak demokrasinya, namun jika dia ASN
maka harus tahu aturan dan berkoordinasi dan harus paham aturan,”
jelasnya.
Sementara itu ketua KPU Provinsi Ardiles Mewu mengatakan, sosialisasi ini
perlu kami sampaikan ke masyarakat terkait tahapan program jadwal, serta syarat
minimal dan persebaran calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada pemilihan tahun 2020, di Kabupaten
Boltim.
Selanjutnya giat tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab antara KPU dan peserta
tamu undangan sosialisasi.
Turut hadir dalam giat tersebut, Bupati Boltim, Kapolres Boltim, Ketua dan
Anggota KPU Provinsi, juga KPU Boltim, Kesbangpol, Disdukcapil, Tokoh agama
tokoh masyarakat, dan Ormas.
(Ayax Vay)