Target PAD Kota Kotamobagu Tahun Depan Rp72 Miliar, Ini Alasannya
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu pada 2019 nanti ditargetkan sebesar 72 Miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, saat diwawancarai awak media, Senin (19/11/2018), saat selesai melaksanakan rapat paripurna di Dewanperwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sore tadi.
“Penyebabnya, pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) sudah banyak yang rampung, dan yang kedua adalah infrastruktur yang kita bangun sudah mulai berfungsi, contohnya rumah sakit,” ungkap Tatong.
Wawancara Wali Kota Kotamobagu
Dia juga menegaskan, semua pengusaha yang wajib pajak harus membayar retribusi.
“Jika tidak membayar pajak, izinnya akan dicabut sesuai penyampaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian jiga yang membuat PAD naik adalah perluasan cakupan PAD, Sumber Daya Manusia (SDM), sistemnya serta Payung Hukumnya semua kita benahi sehingga patokannya bukan hanya 72 Miliar tapi bisa mencapai 100 M,” tegasnya.
Menurutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kotamobagu harus juga turut dinaikkan.
“Dengan naiknya NJOP pasti nilai jual tanah akan lebih baik lagi. Masyarakat juga jangan alergi dengan investor karena jika mereka datang akan membawa efek baik untuk kita yakni PAD,” imbuh Tatong.
(me2t)



